Keputusan Penting Rapat Pleno PBNU: Gus Yahya Kembali Pimpin NU
PBNU--
JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menggelar Rapat Pleno yang membahas berbagai persoalan strategis organisasi, mulai dari kepemimpinan, tata kelola kelembagaan, hingga agenda besar NU ke depan.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar dan berlangsung secara hybrid di Kantor PBNU, Jakarta, Kamis 29 Januari 2026.
Rapat pleno diikuti oleh jajaran Syuriyah, Tanfidziyah, Mustasyar, A’wan, serta pimpinan badan otonom NU.
Dari forum tertinggi organisasi ini, PBNU menghasilkan sejumlah keputusan penting yang dinilai krusial untuk menjaga keutuhan dan marwah Nahdlatul Ulama sebagai organisasi keagamaan terbesar di Indonesia.
BACA JUGA:Saat di Buntet Cirebon, Gus Yahya Sampaikan Hal ini Terkait Polemik Internal PBNU
Salah satu keputusan utama rapat pleno adalah pemulihan posisi KH Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum PBNU.
Pemulihan tersebut dilakukan setelah PBNU menerima permohonan maaf dari Gus Yahya terkait sejumlah persoalan internal yang sebelumnya mencuat ke publik.
“PBNU menerima permohonan maaf Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf, atas kelalaian dan ketidakcermatan dalam mengundang narasumber AKN-NU, serta terkait tata kelola keuangan PBNU yang dinilai tidak memenuhi kaidah akuntabilitas,” ujar Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar dalam keterangan resminya.
Selain memulihkan posisi Ketua Umum, rapat pleno juga menerima pengembalian mandat KH Zulfa Mustofa dari jabatannya sebagai Penjabat Ketua Umum PBNU.
Langkah ini diambil demi menjaga stabilitas kepemimpinan dan kemaslahatan yang lebih besar bagi organisasi Nahdlatul Ulama.
Rapat pleno selanjutnya menegaskan pemulihan komposisi kepengurusan PBNU sebagaimana hasil Muktamar ke-34 NU, yang sebelumnya telah diperbarui melalui Surat Keputusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Tahun 2024.
BACA JUGA:Terungkap! Inilah Isi Maklumat dari Ponpes Babakan Ciwaringin Soal Dinamika di Tubuh PBNU
PBNU juga sepakat untuk meninjau kembali seluruh Surat Keputusan di tingkat PWNU, PCNU, maupun SK lainnya yang diterbitkan tanpa tanda tangan lengkap sesuai ketentuan organisasi.
“Peninjauan dilakukan terhadap SK yang tidak ditandatangani secara lengkap oleh Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum, dan Sekretaris Jenderal sebagaimana diatur dalam SK PAW 2024,” kata Kiai Miftachul Akhyar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase

