Pengemudi Jazz Tetap Jadi Tersangka
KEJAKSAN- Penyelidikan terhadap kasus kecelakaan antara pengemudi mobil Honda Jazz dengan sepeda motor Honda Beat, masih berjalan. Kemarin, jajaran Satlantas Polres Ciko mengadakan jumpa pers, membeberkan beberapa keterangan terkait penanganan kasus ini. Jumpa pers dihadiri Kasat Lantas AKP Suparlan, Kasubag Humas AKP Yana Mulyana, Kanit Urlaka Ipda Sugion, serta sejumlah penyidik yang menangani langsung kasus itu. Suprlan menegaskan, proses hukum terhadap tersangka masih terus dilakukan. Suparlan juga menegaskan pihaknya tidak ada niat untuk menutup-nutupi kasus dengan tersangka berinisial EG itu. “Hanya karena melihat usia tersangka baru 17 tahun lebih, maka sesuai undang-undang yang berlaku dalam proses penyidikan harus dilindungi. Tersangka sendiri menyerahkan diri, tidak ada penangkapan di daerah Palimanan,” tegas Suprlan. Kanit Urlaka Ipda Sugion menjelaskan kronologi kecelakaan itu. Dia mengatakan, tabrakan bermula ketika korban Farizy (19) membonceng Alif (15) melaju searah dari perempatan Jl Pemuda menuju utara (arah Gunungsari). Korban yang melaju di samping kanan Honda Jazz berusaha untuk memotong arah dan belok ke arah kiri melewati depan mobil. “Mobil melaju dengan kecepatan 60 kilometer per jam. Korban yang melaju di sebelah kanan mobil, hendak mengambil jalur kiri dengan melewati depan mobil sambil berjalan zig zag. Namun karena posisi antara motor dan mobil yang tak jauh, akhirnya korban gagal melewati mobil dan terbentur bagian depan sebelah kanan mobil. Lalu kedua orban terpental sejauh 5 meter,”ungkap Gion. Lanjut Gion, saat itu pengemudi Honda Jazz kabur. Tapi beberapa jam kemudian setelah kejadian, tersangka menyerahkan diri kepada pihak kepolisian dengan diantar pamannya. “Jadi tidak ada penangkapan terhadap tersangka di daerah Palimanan. Tersangka datang sendiri ke kami diantar pamannya,” katanya. KELUARGA PASRAH Iwan Zamzami, ayah kandung korban Farizy, mengaku pihaknya sudah memasrahkan anaknya meninggal dunia. Untuk urusan proses hukum, ia menyerahkan kepada pihak penyidik. “Saya sudah ikhlas anak saya meninggal dan inginnya berakhir secara kekeluargaan. Tapi kalau soal proses hukum itu urusan polisi dan saya serahkan semuanya kepada polis,”tuturnya. Masih di tempat yang sama, keluarga EG meminta kepada pihak kepolisian agar tersangka bisa bersekolah. “Karena keponakan saya masih status pelajar, kami dari pihak keluarga memohon pihak kepolisian untuk memberikan kesempatan kepada EG agar tetap sekolah,” ungkap paman korban. (rdh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: