Oknum Kepsek Mesum Dipanggil Polisi
KUNINGAN – Setelah pemeriksaan saksi kasus dugaan mesum oknum kepsek SD dengan istri guru ngaji tuntas, giliran oknum kepsek dipanggil Kanit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Kuningan. Rencananya, pemanggilan tersebut dilaksanakan Kamis (25/7) ini. “Sebagai tindak lanjut dari laporan sodara Andi (31) warga Cimaranten Kecamatan Cipicung, kami sudah meminta keterangan saksi-saksi. Dan besok (hari ini, red) tiba giliran terlapor untuk dipintai keterangan,” ujar Kanit PPA, Aipda Dahroji, kemarin (24/7). Menurut keterangan yang diperoleh, oknum kepsek berinisial Y tersebut kebetulan juga menjabat Ketua PGRI kecamatan setempat. Di samping terjun di dunia pendidikan, rupanya Y memiliki jiwa bisnis dengan membuka rental kendaraan. Garasi rental tersebut terletak di samping kediaman Andi. Dalam menyikapi kasus itu, dua pimpinan dewan memberikan pendapat agar terlapor diberikan sanksi tegas. Yudi Budiana SH misalnya, politisi Partai Golkar sampai berani mengeluarkan saran agar Y dipecat dari jabatannya sebagai kepsek jika terbukti. Begitu juga H Acep Purnama SH MH, ia meminta agar disdikpora memberikan tindakan tegas. Jika kemudian hasilnya terbukti, maka tidak menutup kemungkinan Y dipecat dari jabatannya. “Pribahasanya kan gara-gara nila setitik rusak susu sebelanga,” tandas politisi PDIP yang kebetulan hendak manggung sebagai cawabup itu. Terpisah, Kadisdikpora Drs H Maman Suparman MM mengatakan, kasus tersebut kini tengah diproses kepolisian. Sehingga pihaknya tinggal menunggu saja hasilnya. Untuk masalah penanganan kepegawaian, pihaknya akan berkoordinasi dengan BKD. “Lihat saja nanti bagaimana prosesnya di kepolisian. Apakah terbukti melakukan perbuatannya ataukah tidak. Proses kepegawaian mengacu pada hasil kepolisian karena menyangkut bobot dari perbuatan yang dilakukan Y,” kata Maman. Soal Y beristri lebih dari satu, ia sama sekali belum mengetahuinya. Yang jelas, masalah kepegawaian yang menimpa tenaga guru atau kepsek, menurutnya patut ditindaklanjuti. Hanya saja perlu menempuh mekanisme dengan menjunjung asas praduga tak bersalah. “Nanti yang akan menindak itu kan Pak bupati atas saran dari kita dan BKD,” ucapnya. (ded)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: