Berlanjut Kasus korupsi Bansos, KPK Panggil Dirut PT Anomali Lumbung Artha

Berlanjut Kasus korupsi Bansos, KPK Panggil Dirut PT Anomali Lumbung Artha

PEMANGGILAN dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap petinggi perusahaan yang diduga menjadi salah satu penyalur Bantuan Sosial (Bansos) dalam perkara dugaan suap yang menjerat mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara (JPB).

Pada hari ini, Selasa (12/1), KPK memanggil Direktur Utama (Dirut) PT Anomali Lumbung Artha, Teddy Munawar, sebagai saksi dalam perkara tersebut.

\"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AIM (Ardian I M),\" ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa (12/1), dilansir dari kantor berita RMOLjabar.

Tim penyidik KPK juga telah memanggil pihak perusahan lain yang menjadi bagian penyalur Bansos, yaitu Buyung Airlangga selaku Staf PT Tigapilar Agro Utama (TAU) pada Jumat (8/1).

Tak hanya itu, KPK juga telah memeriksa staf PT TAU lain bernama  Imanuel Tarigan pada Senin (4/1).

Penyidik mendalami keterangan Imanuel terkait proses terpilihnya PT TAU sebagai salah satu penyedia atau distributor bansos di Jabodetabek tahun 2020.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Tiga orang sebagai pihak penerima suap, yaitu Juliari Peter Batubara (JPB), Matheus Joko Santoso (MJS) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos, dan Adi Wahyono (AW) selaku PPK di Kemensos.

Kemudian dua tersangka pihak pemberi suap yaitu Ardian I M (AIM) selaku swasta, dan Harry Sidabuke (HS) selaku swasta.

Kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (6/12) setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (5/12).

Dari OTT itu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang dalam pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing. Masing-masing sejumlah sekitar Rp 11,9 miliar; 171,085 dolar AS atau setara Rp 2,420 miliar; dan sekitar 23 ribu dolar Singapura atau setara Rp 243 juta. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: