Ano Ngotot Perbolehkan Mudik dengan Mobil Dinas
KEBIJAKAN Wali Kota Drs H Ano Sutrisno MM terkait mobil dinas (mobdin) yang diperbolehkan untuk digunakan mudik bagi para pejabat, berbeda dengan edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang pelarangan pejabat menggunakan mobdin untuk mudik. Bahkan, Jumat (2/8) diedarkan kebijakan tersebut kepada seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Ano mengatakan, sebagai wali kota, dia memberikan kebijakan tentang mobdin yang dipakai pejabat untuk mudik Lebaran. Menurutnya, tidak ada larangan bagi pejabat menggunakan mobdin demi kepentingan mudik Idul Fitri. Namun, Ano memberikan syarat kepada para pejabat yang akan memanfaatkan mobdin sebagai kendaraan mudik, untuk menempuh proses perizinan secara tertulis kepada pengelola barang milik daerah. Dalam hal ini adalah sekretaris daerah (sekda). “Kalau tidak izin ke wali kota, bisa mengajukan tertulis kepada sekda,” ucapnya kepada Radar, Kamis (1/8). Selain itu, dalam kebijakannya tentang mobdin untuk mudik itu, disyaratkan bagi pejabat yang menggunakan, agar tidak membebankan biaya operasional kendaraan kepada Negara. Dengan kata lain, untuk membeli bensin dan biaya perawatan, harus menggunakan uang sendiri. “Kalau menggunakan dana negara, akan ada sanksi,” tegas Ano. Di samping itu, wali kota 2013-2018 itu berpesan, agar mobdin dirawat dan dijaga dengan baik. Terpenting lagi, saat mudik tidak boleh mengganti pelat mobdin menjadi warna hitam. “Biarkan platnya merah. Itu tanda mobdin dan sudah mengantongi izin,” tukasnya. Kepala Bagian Perlengkapan Pemkot Cirebon, Drs Abdullah Syukur MSi menjelaskan, berdasarkan aturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 17 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, pada pasal 5 ayat (1) menyebutkan, kepala daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah berwenang dan bertanggung jawab atas pembinaan dan pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah. Kemudian, dalam pasal selanjutnya dinyatakan bahwa kepala daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah, berwenang menetapkan kebijakan pengelolaan barang milik daerah. Artinya, kata Syukur, berbicara pengelolaan, akan meliputi perencanaan, penggunaan, pemanfaatan, dan pengamanan. Dengan kata lain, kebijakan wali kota untuk memperbolehkan mobdin digunakan mudik Lebaran, adalah kebijakan wali kota selaku pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah yang boleh dimanfaatkan sesuai kebijakan. “Tidak ada masalah dengan kebijakan Pak Ano. Termasuk jika dikaitkan dengan surat edaran KPK tentang pelarangan mobdin digunakan mudik Lebaran,” terangnya, Kamis (1/8). Di samping itu, Syukur mengaku sudah berkoordinasi dengan Bagian Hukum Pemkot Cirebon, dan menyebutkan belum ada surat edaran pelarangan tersebut. Sehingga, pemkot belum mendapatkan kejelasan tentang materi larangannya. Sementara, kebijakan wali kota yang memperbolehkan mobdin digunakan untuk mudik Lebaran, karena kapasitasnya sebagai penguasa barang daerah. “Wali kota sudah memerintahkan kami untuk membuat surat edaran terkait hal itu,” terangnya. Syukur menjelaskan, ketentuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sendiri, mengembalikan masalah tersebut kepada kebijakan daerah masing-masing. Dengan demikian, kebijakan Wali Kota Ano tidak menabrak imbauan KPK tersebut. (ysf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: