Ilham Saputra Jadi Plt Ketua KPU

Ilham Saputra Jadi Plt Ketua KPU

JAKARTA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya mengambil langkah cepat setelah dipecatnya Arief Budiman sebagai ketua. Lembaga penyelenggara pemilu ini akhirnya memilih pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU Ilham Saputra secara aklamasi.

Keputusan ini diambil dalam rapat pleno yang dihadiri seluruh komisioner KPU. KPU RI juga meminta seluruh jajaran baik KPU provinsi maupun KPU kabupaten/kota untuk tetap menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana mestinya. Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam keterangannya, Arief Budiman mengatakan dirinya menemani Evi karena sebagai pendampingan ketua terhadap anggotanya yang sedang mengalami masalah.“Ini juga terkait leadership. Sebagai pimpinan, jika ada gangguan peristiwa, yang terjadi terhadap institusi ataupun orang di dalam institusi. Hal semacam ini kami selalu tegaskan, jika ada masalah, selesaikan sebagaimana ketentuan perundangan yang berlaku,” kata Arief Budiman di Kantor KPU, Menteng Jakarta Pusat,  Jumat (15/1).

Sehingga, jika ditafsirkan melawan DKPP, menurut Arief, juga tidak benar. Karena pada hari itu, KPU sedang melakukan work from home. Sehingga kehadirannya sebagai pribadi. Ini adalah langkah yang dipilih untuk menyelesaikan masalah sesuai dengan aturan perundangan. “Jadi datangnya Bu Evi ke pengadilan juga sebagai langkah untuk menempuh cara sesusai peraturan perundangan,” terangnya.

Di tempat yang sama, Plt Ketua KPU Ilham Saputra mengatakan terkait upaya hukum dipecatnya Arief sebagai ketua, lembaganya belum bisa menentukan. Waktu tujuh hari yang diberikan DKPP, masih akan digunakan untuk melakukan serangkaian rapat. Aapakah akan menggugat ke PTUN atau tidak. “Nanti itu, episode selanjutnya,” katanya.

Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menjelaskan, keputusan Ilham Saputra sebagai ketua dihadiri seluruh komisioner, kecuali Viryan Aziz karena sedang sakit. Selanjutnya, Plt Ketua KPU akan mengkoordinasikan tindak lanjut putusan DKPP. “Memilih Plt Ketua KPU Ilham Saputra secara aklamasi,” kata Dewa.

Dalam kesempatan itu, KPU RI meminta jajaran di daerah tidak terpengaruh. KPU RI meminta KPU di seluruh daerah tetap menjalankan tugasnya. “Sehubungan dengan putusan tersebut, KPU meminta kepada seluruh jajaran, baik KPU provinsi maupun KPU kabupaten/kota untuk tetap menjalankan tugas dan fungsinya di tempat kerja masing-masing sebagaimana mestinya sesuai ketentuan UU yang berlaku,” ucap Dewa. (khf/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: