Surat KPK Datang, Walikota Ano Larang Mobdin untuk Mudik
CIREBON-Setelah sebelumnya Walikota Cirebon Drs H Ano Sutrisno MM menyatakan membolehkan mobil dinas (mobdin) digunakan untuk mudik, namun kebijakan tersebut harus ia tarik kembali. Pasalnya, tadi siang, Pemkot Cirebon baru mendapat surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pelarangan penggunaaan mobil dinas untuk lebaran tersebut. “Kami (Pemkot Cirebon,red) baru menerima surat dari KPK hari ini. Maka saya instruksikan kepada semuanya agar mobil dinas dilarang untuk digunakan mudik,” ujar Walikota Ano Sutrisno melalui layanan pesan singkat kepada radarcirebon.com. Hanya belum diketahui, apakah mobdin tersebut akan dikumpulkan di satu tempat sebagaimana dilakukan di sejumlah daerah atau disimpan di rumah masing-masing. Sebab, jika disimpan di rumah masing-masing sementara penghuninya pergi hal itu malah sangat rawan dengan keamanan mobdin tersebut. Seperti diberitakan sebelumnya, Walikota Ano mengatakan, dia memberikan kebijakan tentang mobdin yang dipakai pejabat untuk mudik Lebaran. Menurutnya, tidak ada larangan bagi pejabat menggunakan mobdin demi kepentingan mudik Idul Fitri. Namun, Ano memberikan syarat kepada para pejabat yang akan memanfaatkan mobdin sebagai kendaraan mudik, untuk menempuh proses perizinan secara tertulis kepada pengelola barang milik daerah.(joh/rcc)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: