Perda Madrasah Tertahan Lagi

Perda Madrasah Tertahan Lagi

CIREBON - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Madrasah Diniyah masih juga belum dirampungkan. Padahal, panitia khusus (Pansus) menjanjikan akhir Juli lalu sudah selesai. Adanya perbedaan pendapat antara anggota pansus, disebut menjadi kendala dan hambatan utama selesainya raperda ini. Hal tersebut disampaikan Ketua Pansus Perda Madrasah Diniyah, H Ayatulloh Roni, Selasa (6/8). Politisi Partai Demokrat itu menyampaikan, hingga saat ini Raperda Madrasah Diniyah belum dirampungkan. Sebelumnya, diupayakan agar selesai pada akhir Juli 2013. Hal ini menjadi target pansus agar raperda disahkan sebelum Idul Fitri. “Kita punya target saat bulan puasa sudah selesai,” ucapnya. Namun, kenyatannya raperda tersebut meleset dari jadwal. Pasalnya, ada beberapa hal yang terjadi di internal pansus. Dalam permasalahan ini, antar anggota pansus masih belum sepaham dengan isi dan rancangan yang diajukan. Sehingga, lanjut Roni, hingga menjelang Idul Fitri dan bahkan pasca Idul Fitri, pembahasan raperda itu belum akan selesai. Ketua Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah Kota Cirebon, Ahmad Mujtahid Lafif mengatakan, Raperda Madrasah Diniyah sudah ada sejak tahun 2010 lalu. Namun, sampai tahun 2013 belum juga disahkan. “Saya berharap janji yang disampaikan segera diwujudkan,” ucapnya kepada Radar, kemarin. Lafif dan seluruh madrasah di Kota Cirebon, memberikan tenggat waktu kepada pansus hingga akhir tahun 2013. Jika tidak kunjung selesai, Lafif berjanji membawa massa besar untuk melakukan aksi demonstrasi di hadapan gedung DPRD Kota Cirebon. Dikatakan Lafif, guru madrasah ingin ada kejelasan tentang raperda tersebut. Menurutnya, dari seluruh kota/kabupaten di provinsi Jawa Barat, hanya ada dua kota/kabupaten yang belum memiliki perda madrasah diniyah, salah satunya kota Cirebon. Lafif meminta raperda itu segera disahkan agar semua guru dan murid madrasah bisa bernapas lega. “Perda ini untuk membina akhlak anak-anak Kota Cirebon,” tukasnya. Wajah masa depan Kota Cirebon diyakini semakin suram jika anak usia SD tidak diberikan pendidikan agama. Meskipun akhir tahun 2012 ada surat edaran Gubernur Jabar tentang tidak boleh ada diskriminasi dalam pendidikan, namun Lafif tetap menuntut raperda disahkan. Pasalnya, surat edaran gubernur tersebut belum tentu ditaati oleh Pemkot Cirebon. Di samping itu, aturan perda lebih kuat dan mengikat terhadap kebijakan pemkot dan DPRD terkait madrasah diniyah. “Silakan gunakan judul apa pun, terpenting ada aturan tentang Madrasah Diniyah,” tukasnya. Kepedulian pemerintah dalam menata akhlak dan masa depan bangsa, dapat dimulai dari pengesahan perda Madrasah Diniyah. Sebab, pendidikan agama merupakan benteng terakhir menjaga moral bangsa. (ysf)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: