Kapolres: Konvoi Geng Motor Melanggar Protokol Kesehatan

Kapolres: Konvoi Geng Motor Melanggar Protokol Kesehatan

CIREBON – Aksi konvoi yang dilakukan geng motor di wilayah hukum Polres Cirebon Kota tidak hanya berbuat anarkis. Namun juga melanggar protokol kesehatan (prokes).

Apalagi, Kota Cirebon masih memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional sampai 8 Maret 2021.

PSBB ini merupakan perpanjangan ketiga dari kebijakan serupa yang diberlakukan Pemerintah Kota Cirebon untuk menekan penyebaran virus corona.

Pada Surat Edaran Walikota Nomor 443/SE.11-PEM poin 1 E disebutkan bahwa setiap orang agar mengindari atau tidak menimbulkan kerumunan yang berpotensi menularkan Covid-19.

Sementara untuk sanksi pada poin 5 disebutkan bahwa pelanggaran terhadap aktivitas yang disebutkan pada poin 1, 2, 3 akan dilakukan penghentian, pembubaran aktivitas dan tindakan hukum sesuai aturan perundang-undangan.

Seperti diketahui, kawanan geng motor yang berbuat rusuh di Gedung BAT Jl Pasuketan Kota Cirebon menyebut aksi konvoi dilakukan setelah bakti sosial (baksos) di Gunungjati, Kabupaten Cirebon.

Setelah aksi bakti sosial yang tidak disebutkan untuk apa, mereka melakukan rolling di kawasan Kota Cirebon. Juga melewati sejumlah ruas jalan.

Baca juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: