Ngeri! 27 Kasus Narkoba, Polresta Cirebon Amankan 14.693 Butir Obat, 2,76 Gram Sabu dan 59,79 Gram

Ngeri! 27 Kasus Narkoba, Polresta Cirebon Amankan 14.693 Butir Obat, 2,76 Gram Sabu dan 59,79 Gram

CIREBON - Polresta Cirebon melakukan sedikitnya 27 pengungkapan kasus narkoba dan obat terlarang di Kabupaten Cirebon, Selasa (30/3/2021).

Pengungkapan ini hanya dalam kurun waktu tiga bulan yakni Januari hingga Maret 2021. Terdapat sedikitnya 14.693 butir obat terlarang yang diamankan untuk barang bukti.

terdiri dari Dextro 843 butir, Trihex 6.303 butir dan Tramadol 7.547 butir. Kemudian 2,67 gram sabu, dan 59,79 gram ganja.

Jaringan sabu itu terungkap dari empat kecamatan yakni Lemahabang 1 kasus, Weru 1 kasus, Talun 2 kasus dan Plumbon 1 kasus. Dari pengungkapan itu terdapat 8 tersangka.

Sementara jaringan ganja terungkap di Kecamatan Susukan 1 kasus dan Jamblang 1 kasus. Terdapat 2 tersangka.

Mereka dijerat dengan pasal 112 jo Pasal 127 UU 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun.

Sedangkan obat keras terungkap dari 13 kecamatan. Terbanyak di Lemahabang dengan 4 kasus diikuti Arjawinangun 3 kasus dan Jamblang 1 kasus. Kemudian sisanya tersebar di kecamatan lainnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal 196 jo pasal 197 UU 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi mengungkapkan, para tersangka yang diamankan itu paling banyak berusia 19 hingga 24 tahun.

Sementara dari kategori pekerjaan terbanyak wiraswasta 18 tersangka, pekerja swasta 9 tersangka, buruh 5 tersngka pelajar 1 tersangka dan nelayan 1 tersangka.

Diantara merea 23 adalah pengedar dan 4 orang menjadi pengguna. Syahduddi menegaskan, pihaknya berkomitmen melakukan pengungkapan kasus narkoba dan penyalahgunaan obat keras. Sebab, dampaknya sangat merusak masyarakat. (rdh)

Baca juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: