Jelang Ramadan, Polresta Cirebon Ungkap 5 Kasus Kejahatan dengan 10 Tersangka

Jelang Ramadan, Polresta Cirebon Ungkap 5 Kasus Kejahatan dengan 10 Tersangka

MENJELANG Ramadan, Satuan Reskrim Polresta Cirebon mengungkap lima kasus tindak pidana pencurian. Di antaranya dua kasus pencurian dengan kekerasan (curas).

Kemudian dua kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Dan, satu kasus penadahan barang hasil kejahatan.

Dari pengungkapan itu, sedikitnya 10 tersangka telah diamankan. Mereka berinisial FH (20), NR (30), AL (19), UR (32), MF (27), DN (19), JM (41), IG (54), TS (22), dan HR (38).

Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi melalui Plt Wakapolresta Cirebon Kompol Purnama mengatakan, aksi para tersangka dilakukan di 5 wilayah Kabupaten Cirebon. Mulai Arjawinangun, Klangenan, Dukupuntang, Talun, hingga Astanajapura.

Kasus yang baru terjadi, dilakukan FH, NR, dan AL yang bersekongkol melakukan aksi curas di Dukupuntang pada 1 April 2021 pukul 20.30 WIB.

Modusnya, AL yang berjenis kelamin perempuan itu mengaku sebagai pacar korban dan mengajak bertemu. Setelah keduanya bertemu, tiba-tiba tersangka lainnya datang dan langsung membacok korban menggunakan celurit. Selanjutnya ketiga tersangka membawa kabur sepeda motor dan ponsel korban.

Selain itu, tersangka inisial UR, MF, dan DN juga terlibat persekongkolan kasus curat serta penadah. UR dan MF mencuri ponsel di kawasan Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon. Sementara DN adalah penadahnya.

“Mereka beraksi pada 21 Januari 2021 pukul 10.00 WIB. Kemudian ponsel korban dijual kepada tersangka berinisial DN, sehingga kami amankan juga,” kata Kompol Purnama.

Tersangka lainnya, JM, merupakan tersangka kasus curas bersenjata air soft gun yang terjadi di Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, pada 7 Maret 2021 pukul 14.00 WIB. JM beraksi seorang diri dan menodong korban menggunakan air soft gun.

Bahkan, tersangka pun melakukan ancaman. Sehingga korban menyerahkan barang berharga seperti telepon seluler (ponsel), uang, dan lainnya.

“JM ini dikejar korbannya sampai kejebur sungai di Rawaurip, Kecamatan Pangenan, kemudian ditangkap,” katanya.

Ada juga tersangka IG dan TS yang merupakan bapak dan anak. Mereka terlibat kasus pencurian sepeda di Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon, pada 13 November 2020.

Kedua warga Majalengka itu pun membawa kabur sepeda tersebut dengan mengayuhnya dari rumah korban.

\"Sepeda disimpan di teras rumah dan korban baru mengetahui sepedanya hilang kira-kira pukul 05.00 WIB. IG dan TS mengayuh sepeda sampai rumahnya di Majalengka,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: