BBWS Cimanuk Cisanggarung Harus Tanggungjawab
*Sudah Disurati, Masih Belum Ada Jawaban SUMBER– Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang yang saling lempar tanggungjawab dengan Dinas Bina Marga, terkait perbaikan jalan penghubung tiga desa di Kecamatan Ciwaringin yang longsor, ternyata tak sepenuhnya salah. Kepala Bidang Bina Teknik Dinas Pengelola Sumber Daya Air dan Pertambangan (PSDAP), Agung Gumilang mengaku, pihaknya sudah meninjau lokasi longsor yang mengancam delapan rumah warga ikut terseret. Hasilnya, ternyata sungai tersebut masih kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai Cimanuk Cisanggarung (BBWSCC). “Setelah meninjau, kami segera berkoodinasi dengan BBWSCC,” ujar dia, kepada Radar, Selasa (27/8). Agung mengaku, sudah menyurati BBWSCC dan berkoordinasi terkait persoalan ini. Sayangnya, masih belum ada jawaban konkrit dari instansi vertikal di bawah naungan Kementerian Pekerjaan Umum tersebut. “Kami Bukan melempar tanggungjawab, tapi memang BBWSCC yang harus bertanggungjawab. Insya Allah Kami akan mengundang BBWSCC baik pusat maupun provinsi untuk duduk bareng dan membahas kewenangan kerja,” tuturnya, didampingi Kepala Seksi Pemeliharaan Sumber Air, Sohandi. Pertemuan lanjutan tersebut, kata dia, akan dilaksanakan, Jumat besok (30/8). Sayangnya, saat dikonfirmasi, lagi-lagi Kepala Operasional BBWSCC, Ir Kasno tak ada di kantornya. Telepon selular yang biasa digunakannya juga dalam kondisi tidak aktif. Di tempat terpisah, Kepala Bidang Peningkatan Jalan dan Jembatan Dinas Bina Marga, Ir Gatot Rachmanto kembali menegaskan bahwa ruas jalan yang menhubungkan Desa Babakan, Gintung Ranjeng dan Ciwaringin “Kan saya sudah bilang waktu beberapa waktu yang lalu, kalau jalan rusak tersebut bukan kewenangan kami. Kami sudah tinjau dan itu bukan masuk wilayah kami. Hal itu diperkuat dengan adanya SK bupatinya juga,” jelas Gatot, saat ditemui di ruang kerjanya. Gatot juga kembali menyinggung bahwa tidak semuanya persoalan kerusakan jalan disudutkan kepada Bina Marga dan Cipta Karya. Khusus dalam kasus ini, pihak BBWSCC yang paling bertanggungjawab. “Kalau pun masuk dalam bina marga tentu akan kami tindaklanjuti. Posisi saya bukan dalam kapasitas melempar kewenangan, tapi khawatir mereka juga punya program. Bukan kita lepas tangan, tapi kita juga punya kewenangan,” katanya. Meski demikian, pihaknya tetap respons bila pemkab menunjuk Bina Marga untuk memperbaiki jalan rusak yang menghubungkan tiga desa tersebut. “Pada dasarnya mereka pun merupakan warga masyarakat Cirebon yang mesti diperhatikan keselamatannya. Artinya kami masih menunggu intruksi pemkab,” tuturnya. Sementara itu, Kepala Bidang Bangunan Perumahan dan Pemukian DCKTR, kerusakan jalan penghubung tiga desa di Kecamatan Ciwaringin tersebut, bukan kewenangan instansinya.“Kalau menghubungkan tiga desa berarti itu kan jalan poros desa. Kalau poros desa ya kewenangan Bina Marga, bukan kami,” ujar Felliyanto, saat ditemui Radar, di ruang kerjanya, Senin (26/8). Sementara itu, Kepala Bidang Bangunan Perumahan dan Pemukiman Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR), Ir Felliyanto Tamsil MM mengungkapkan, kerusakan jalan penghubung tiga desa di Kecamatan Ciwaringin tersebut, bukan kewenangan instansinya. “Kalau menghubungkan tiga desa berarti itu kan jalan poros desa. Kalau poros desa ya kewenangan Bina Marga, bukan kami,” ujar Felliyanto, saat ditemui Radar, di ruang kerjanya. (sam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: