Panwas Bakal Panggil Pejabat PDAU
KUNINGAN – Polemik menyangkut netralitas pejabat BUMD dan PNS, disikapi Divisi Hukum Panwaskab, Ali Hanafiah SH. Sejak awal Ali juga telah merencanakan pemanggilan pihak terkait. Bahkan dengan munculnya seorang PNS yang terpotret pada acara Bobotoh Persib, tak lepas dari rencana tindak lanjutnya. Namun demikian, dirinya geram atas pernyataan seorang pemerhati sosial politik, Abdul Haris SH, yang meminta panwas menjemput bola. Menurut Ali, pernyataan tersebut terkesan asbun (asal bunyi). Padahal Abdul Haris merupakan orang yang sering bergelut dengan perkara hukum. “Sebagai salah seorang caleg Gerindra dari dapil 2, mestinya saudara Haris tidak mendompleng populeritas dengan mencari kambing hitam,” kata Ali kepada Radar, kemarin (27/8). Disebutkan, saat rakor di KPU bersama tim kampanye paslon tempo hari, pihaknya sudah memaparkan tentang tupoksi panwas. Diterangkan, bahwa panwas memiliki mekanisme dalam menanggapi pelanggaran. Pada pemaparan tersebut Abdul Haris pun hadir dan mendengarkan pemaparan tersebut. “Saya tahu dan kenal benar siapa Haris. Sejak kapan dia terjun ke dunia politik? Saya tahu betul. Tak usahlah mencari populeritas dengan mendompleng pada suasana pilbup,” ketusnya. Dalam menyikapi persoalan tersebut, Ali meminta agar Haris tidak asbun. Mestinya, kata Ali, sebagai orang yang cukup lama bergelut dalam perkara hukum, sebagai advokat, Haris tentu tahu betul tentang alat bukti yang berkualitas itu seperti apa. “Kalau mau terjun ke dunia politik, cobalah banyak-banyak lagi membaca aturan dan regulasi tentang pemilu, supaya tidak menyesatkan calon pemilih awam dan supaya tahu kedudukan panwaslu berdasarkan aturan itu seperti apa,” ucap Ali. Lebih jelas, Ali mengungkapkan, sejak pekan kemarin pihaknya sudah berencana untuk memanggil pejabat PDAU untuk meminta klarifikasi. Namun karena mendadak ada bimtek di Bandung selama 3 hari, maka rencana tersebut belum dilakukan. Saat ini pun, salah satu anggota panwaskab tengah menghadiri undangan di Jakarta. “Nah, kemarin kami baru datang dan akan merealisasikan rencana pemanggilan,” ujar Ali. Tentang mekanisme pelaporan, dia menjelaskan, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Di antaranya mesti jelas pelapornya dengan mengisi formulir pelaporan, siapa terlapornya, waktu kejadian dan di mana tempatnya. Semuanya harus ada bukti materil dan formil. Untuk waktu kejadian pun dirinya menyebutkan, ada batas kedaluwarsa laporan, maksimal 7 hari. “Kami siap terima aduan 24 jam, tapi mekanismenya harus didukung bukti materil dan formil. Kami butuh partisipasi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran. Jangan takut karena identitas pelapor dirahasiakan,” pintanya. Lain hal jika anggota panwas menyaksikan sendiri kejadian. Maka dugaan pelanggaran pemilu tidak membutuhkan laporan, karena sudah tergolong temuan. (ded)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: