Penggansur Titi Sara Desa Dompyong Wetan Ngotot

Penggansur Titi Sara Desa Dompyong Wetan Ngotot

*H Dono: Saya Tidak Ada Urusan dengan Kuwu Sekarang GEBANG- Permasalahan tanah titi sara dan bengkok yang digansur (dialih kelola kepada pihak ketiga) oleh mantan Kuwu Desa Dompyong Wetan, Carna, makin runyam. Penggansur (pihak ketiga) tanah titi sara dan bengkok, H Dono tak mau meladeni tuntutan Kuwu Desa Dompyong Wetan, Didi Sutardi, yang meminta agar titi sara dan bengkok dikembalikan, karena masa jabatan kuwu lama sudah habis dan alih kelola aset desa juga semestinya sudah berakhir. “Sekarang saya nggak ada urusan sama kuwu Didi, tapi saya hanya punya urusan sama mantan kuwu yaitu Pak Carna,” ujar Dono, kepada Radar, via sambungan telepon selular, Kamis (29/8). Dono mengungkapkan, dirinya tak terima disebut melakukan gansur tanah titisara dan bengkok. Menurutnya, definisi gansur berbeda dengan hal perjanjian yang dilakukannya dengan mantan kuwu. Sebab, dirinya ketika itu menitipkan uang untuk sewa titi sara kepada mantan kuwu menjelang pelaksanaan Pemilihan Kuwu Desa Dompyong Wetan. Bahkan, proses itu diketahui dan disetujui oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Dompyong Wetan. “Jadi, wajar kan kalau sekarang saya tanyakan hak saya mengenai tanah tersebut? Sekarang kan hak sewa saya untuk mengelola tanah tersebut,” tegasnya. Diungkapkan Dono, dirinya hanya menyewa tanah titi sara seluas enam hektare. Sedangkan tanah bengkok berstatus hak guna pakai luasnya 24 hektare. Kedua tanah aset desa tersebut belum dipergunakan olehnya, sebab masih menunggu izin dari instansi terkait. “Tanahnya masih utuh loh, belum saya apa-apakan,” tandasnya. Mengenai tawaran kuwu Dompyong Wetan, Didi Sutardi yang akan memberinya 13 hektare, bila kooperatif dan menerima tawaran pemerintah desa, Dono enggan menjawab. Pihaknya bersikukuh tak punya urusan dengan kuwu yang baru. Sehingga tidak perlu menanggapi apa pun. “Saya sudah bilang, urusannya ini hanya saya dengan Pak Carna bukan sama kuwu. Jadi saya kembalikan lagi kepada Pak Carna, kalau Pak Carna mau 13 hektare ya silahkan saja. Tapi uang lebihannya juga harus dikembalikan kepada saya,” katanya. Dono menambahkan, dirinya sepakat dengan pernyataan mantan kuwu, Carna, yang mengklaim bahwa tanah bengkok dan titi sara belum menjadi hak dari perangkat desa dan kuwu yang baru menjabat. Sebab, kuwu baru bisa menikmati hasil dari tanah bengkok setelah satu tahun menjabat. “Kuwu yang sekarangkan baru dilantik, jadi yang nggak bisa dong tahun ini langsung dapatkan hasil dari bengkok,” imbuhnya. Sebelumnya, Kuwu Desa Dompyong Wetan, Diri Sutardi mengancam, bila mantan kuwu dan penggansur tanah tak kooperatif, pemerintah desa akan mengambil tindakan tegas. Termasuk menarik paksa semua aset desa yang telah dialihkelola. (den)      

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: