Tarif Pungutan Ekspor CPO Naik Jadi USD750 per Metrik ton
MENTERI Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani kembali melakukan penyesuaian batas tarif progresif pungutan ekspor produk kelapa sawit. Dengan adanya penyesuaian itu, yang semula harga CPO USD670 per metrik ton, kini menjadi USD750.
Penyesuaian itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 57 Tahun 2020 tentang Tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
“Tarif baru tersebut mulai berlaku 7 hari setelah diundangkan. Dengan kata lain, bila beleid sebelumnya diteken 25 Juni 2021, tarif mulai berlaku berlaku pada 2 Juli 2021,” kata Sri, Rabu (30/6).
Direktur Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit, Eddy Abdurrachman menambahkan, kendati terjadi penyesuaian, apabila harga CPO di bawah atau sama dengan SUD750 per metrik ton, maka tarif pungutan ekspor tetap.
“Tarif pungutan ekspor naik sebesar USD20/MT untuk produk crude, dan USD16/MT untuk produk turunan sampai harga CPO mencapai USD1.000,” terangnya.
“Jadi, apabila harga CPO di atas USD1000, maka tarif tetap sesuai tarif tertinggi masing-masing produk,” sambungnya.
Eddy menjelaskan, penyesuaian tarif layanan pungutan ekspor salah satunya dilakukan untuk meningkatkan daya saing produk kelapa sawit Indonesia di pasar internasional.
“Dengan tarif baru ini pungutan ekspor dan bea keluar secara advalorem yang saat ini mencapai maksimal 36,4 persen dari harga CPO turun menjadi maksimal di bawah 30 persen,” pungkasnya. (fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: