Mendagri: Lebih Baik Bersakit-Sakit Selama 3 Minggu
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan secara resmi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM darurat selama 3 minggu di Provinsi Jawa dan Bali.
Dalam siaran pers yang dilakukan secara virtual tersebut, penerapan PPKM darurat ini berlaku mulai 3-20 Juli 2021 dan akan lebih ketat dari pembatasan aktivitas yang sudah-sudah.
“Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3-20 Juli 2021. Khusus di Jawa dan Bali,” tutur Jokowi.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut kebijakan itu memang harus dilakukan.
Dia mengatakan, jika angka kasus baru terus melonjak, hal itu akan menyebabkan bed occupancy rate (BOR) di rumah sakit Indonesia penuh.
Menurutnya, hal itu akan membuat masyarakat merasa panik serta akan berdampak pada kondisi perekonomian di Tanah Air terus memburuk.
Baca Juga!
\"Maka lebih baik kita melandaikan dengan tegas dan kemudian kita lakukan dengan sangat serius 3 minggu ini. Bagaimana setelah 3 minggu ini? Kami kira akan dievaluasi,\" kata Tito dalam konferensi pers virtual, Kamis (1/7/2021).
Menurut Tito, lebih baik bersakit-sakit selama 3 minggu dari pada berlandai-landai 3 minggu tetapi kasus tidak mau turun.
\"Terpaksa kita harus perpanjang lagi, kontraksi ekonomi akan makin terasa,\" ucap Tito.
Tito menyebut penerapan PPKM darurat selama 3 minggu ke depan akan dilakukan dengan langkah-langkah yang tegas.
Menurut Tito, segala langkah kolaborasi seluruh forkopimda akan ditempuh demi menekan angka penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: