Parah! Razia Masker Depan GTC, Baru Sebentar Sudah dapat Denda Rp2,6 Juta
CIREBON - Ketaatan masyarakat menggunakan masker memprihatinkan. Baru sebentar razia masker di depan GTC Kota Cirebon, Satpo PP sudah mengumpulkan Rp2,6 juta.
Kepala Satpol PP Kota Cirebon, Edi Siswoyo mengatakan, dari razia yang dilaksanakan Senin (5/7/2021), banyak warga yang beraktivitas tanpa masker. Mereka yang terjaring operasi dikenakan denda Rp 100 ribu.
\"Dari jam 10 kita operasi dapat Rp 2,6 juta. Ada 26 orang yang melanggar. Itu belum termasuk yang kena sanksi sosial,\" kata Edi, kepada radarcirebon.com.
Disampaikan dia, sanksi sosial diberikan kepada masyarakat tidak mampu seperti penarik becak dan lainnya. Mereka tidak dikenakan denda.
Dikatan Edi, operasi razia masker dilakukan dua hari sekali. Petugas mengintensifkan razia di masa PPKM Darurat.
Dari pantauan radarcirebon.com, nampak warga yang tidak menggunakan masker diberhentikan. Mereka kemudian didata oleh petugas dan dikenakan denda. (rdh)
Baca juga:
- Selingkuhan Istri Bos Toko Emas Pria Asal Dubai, Tertangkap di Bandara
- Catat! Hanya 10 Toko Ini yang Masih Boleh Buka di PPKM Darurat Kota Cirebon
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: