Penggugat Kebon Pelok Ajukan Banding

Penggugat Kebon Pelok Ajukan Banding

HARJAMUKTI– Penggugat lapangan Kebon Pelok melalui kuasa hukumnya, Back Bachrony SH, akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Cirebon yang memenangkan Pemkot Cirebon (pemkot) dalam sidang sengketa lapangan Kebon Pelok. Dengan ajuan banding ini, sengketa tetap berlanjut hingga pengadilan tinggi. Back Bachrony SH mengatakan, kliennya dipastikan akan mengajukan banding terkait kekalahan dalam sengketa itu. Menurutnya, proses ajuan banding ini dilakukan, demi menuntut keadilan bagi keluarga almarhum Maha (penggugat pertama), dalam mendapatkan kembali tanah yang memang menjadi haknya. Pria berkacamata itu menjelaskan, majelis hakim PN Cirebon terlalu mudah menyimpulkan dalam putusannya. Padahal, bukti yang diajukan dapat menjadi pertimbangan selanjutnya. Hanya saja, lanjut Back, dalam perkara sengketa lapangan Kebon Pelok itu, gugatan pihaknya ditolak dan dianggap tidak sesuai dengan apa yang disampaikan. Dalam banding ke depan, Back akan mengajukan bukti baru yang dapat meyakinkan hakim pengadilan tinggi, untuk memenangkan sengketa. Dikatakannya, jika pemkot berani membangun lapangan tersebut, kemudian akhirnya sengketa dimenangkan penggugat (Saonah dan Yunani binti Maha), maka bangunan tersebut akan dibongkar dan menjadi sia-sia. Terkait rencana pemkot yang juga akan mengajukan gugatan pidana terhadap dirinya dan klien, Back sudah sangat siap untuk menghadapinya. Sebab, ajuan bukti dan keterangan yang disampaikan, bersifat resmi dan tidak duplikasi. “Kami pastikan akan ajukan banding,” tegasnya. Dengan demikian,sambung dia, jika pemkot benar-benar mengajukan gugatan pidana, maka proses banding tetap berjalan dan gugatan pidana juga berjalan. Dalam hal ini, Back meyakini, gugatan pidana yang akan diajukan pemkot tidak menenuhi unsur delik pidana yang disangkakan. Sementara, Kepala Bagian Hukum Pemkot Cirebon Yuyun Sriwahyuni SH mengatakan, pihaknya sudah optimis akan kemenangan ini. Jika akhirnya penggugat mengajukan banding, pemkot sudah sangat siap menghadapi gugatan baru atau ajuan banding tersebut. Hanya saja, Yuyun mengingatkan, ajuan gugatan akan membawa konsekuensi hukum lainnya. Konsekuensi hukum dimaksud adalah kemungkinan pemkot akan membawa ke arah pidana. Pasalnya, ada indikasi dugaan bukti yang diajukan pihak penggugat adalah palsu. Di samping itu, langkah pidana akan ditempuh sebagai bentuk pengamanan aset pemkot agar tidak lepas seperti kejadian kantor Dinas Kelautan Perikanan Peternakan dan Perkebunan (DKP3) yang berada di Jl Cipto MK. Saat ini kantor DKP3 terpaksa harus pindah ke Jl Kalijaga Harjamukti. Hukum pidana yang diajukan pemkot kepada para penggugat, memberikan efek jera sekaligus melaksanakan hak yang dimiliki pemkot untuk melakukan gugatan balik dalam bentuk perdata maupun pidana. Dikatakan, selama ini pemkot belum pernah mempidanakan penggugat atau perkara. “Ini akan menjadi yang pertama. Pemkot menggugat pidana terhadap warga yang mengajukan gugatan dengan indikasi bukti palsu,” terangnya. Saat ini, ujar Yuyun, pihaknya sedang memikirkan langkah gugatan pidana tersebut. Pengacara Pemkot Gunadi Rasta SH menjelaskan, sejak awal sudah ada kecurigaan yang besar dalam kasus gugatan lapangan Kebon Pelok. Sebagai kuasa hukum, Gunadi menelaah lebih jauh dan mendalam terhadap kasus tersebut. Dengan kemenangan ini, dia meyakini pihak penggugat akan menyadari perbuatannya dan tidak mengulangi lagi. Jika hal itu kembali terulang, pemkot tidak segan-segan melakukan upaya hukum pidana seperti yang disampaikan bagian hukum pemkot. “Setidaknya, putusan pengadilan negeri kemarin (Rabu, 28/8), membuat segala sesuatunya menjadi jelas. Lapangan Kebon Pelok milik pemkot,” ucapnya. (ysf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: