Puluhan PKL Luruk Kantor Satpol PP

Puluhan PKL Luruk Kantor Satpol PP

KESAMBI– Puluhan PKL mendatangi kantor Satpol PP di Jl Drajat, Rabu (4/9). Mereka tidak terima terhadap sikap salah satu pejabat Satpol PP Kota Cirebon yang dianggap semena-mena dalam melakukan penertiban terhadap para PKL. Puluhan PKL itu dipimpin Ketua BKI PKL, Suhendi. Kehadiran mereka mendesak pejabat tersebut untuk meminta maaf. Pasalnya, kata Suhendi, salah satu pejabat Satpol PP yang berinisial D, sudah keluar batas kewajaran dengan menantang PKL beradu fisik. “Kami mendesak Satpol PP minta maaf. Ada anggota Satpol PP yang arogan saat penertiban PKL di Jl Pemuda kemarin,” ucapnya. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Satpol PP Drs Andi Armawan langsung menemui para PKL. Termasuk pula pejabat Satpol PP berinisial D. Adu mulut sempat terjadi dalam pertemuan tersebut. Tuntutan para PKL, selain meminta maaf di hadapan mereka secara terbuka, berharap agar Satpol PP bersikap baik dan santun saat penertiban. Kasatpol PP Drs Andi Armawan menjelaskan hal itu akibat miskomunikasi yang terjadi antara petugas Satpol PP dengan pedagang. “Petugas kami, sebagai manusia emosi datang saat pedagang menolak. Padahal, mereka melanggar,” tukasnya.  Karena itu, pihaknya akan melakukan penertiban PKL yang menggunakan badan jalan. Jika ingin keras, katanya, Satpol PP bisa saja menerapkan Peraturan Presiden Nomor 125 tahun 2012 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL di daerah. Artinya, PKL yang melanggar harus ditertibkan. Namun karena ada kebijakan Wali Kota Drs H Ano Sutrisno MM, Satpol PP belum menerapkan hal itu kepada PKL. Padahal, lanjut alumni IPDN 1992 itu, Kota Cirebon memiliki luas yang kecil, tetapi PKL sangat banyak. Karena itu, agar pengguna jalan tidak terganggu, PKL tetap dapat mencari nafkah, Satpol PP akan membuat konsentrasi PKL di setiap kecamatan. Di mana, hal itu merupakan wujud penataan PKL dengan pendekatan humanis. “Mereka bisa tetap berjualan dan mencari nafkah. Di sisi lain, pengguna jalan dan hak orang lain tidak terampas,” tukasnya. Soal lapak PKL yang ditinggalkan, Satpol PP menyitanya. Sebab, ada indikasi lapak diperjualbelikan. Andi juga membantah jika pihaknya tebang pilih dalam melakukan penertiban. Namun, karena tugas Satpol PP tidak hanya menertibkan PKL, hal itu dianggap berat sebelah. “Tugas kami banyak, personil terbatas. Jika harus menerapkan sesuai aturan, dipastikan para PKL tidak boleh berjualan di pinggir jalan dengan alasan apapun. Hanya karena kebijakan wali kota, PKL boleh berjualan pada malam hari atau tidak lebih dari 24 jam,” ucapnya. Terkait penataan PKL dan sejenisnya, Satpol PP, kata Andi, akan berkoordinasi dengan instansi terkait agar mereka bisa ditata sesuai dengan harapan semua pihak. Kunci utama dari permasalahan PKL, terletak pada kesadaran masing-masing dalam menyeimbangkan hak dan kewajiban. Bukan hanya untuk diri sendiri, tetapi juga orang lain. Karena itu, Satpol PP yang dilengkapi payung hukum untuk melakukan penertiban, tidak semena-mena menertibkan seluruh PKL di Kota Cirebon. “Kami berharap, PKL juga memberikan hak pengguna jalan dan masyarakat,” ucapnya. (ysf)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: