Warga Tagih Perda Madrasah
**Pansus Janjikan Bulan Ini Disahkan CIREBON– Agenda Sapa Warga yang dilakukan Wali Kota Cirebon Drs H Ano Sutrisno MM beberapa waktu lalu di Kelurahan Kecapi, Kecamatan Harjamukti, menjaring satu masalah yang harus diselesaikan. Warga di sana meminta penjelasan wali kota terkait perkembangan raperda tentang Keagamaan. Dalam raperda tersebut mengatur kewajiban untuk madrasah bagi warga Kota Cirebon yang masih bersekolah. Warga menilai, peran penting raperda tersebut bagi pembinaan mental dan akhlak generasi penerus bangsa. Khususnya, anak-anak warga Kota Cirebon. “Kapan disahkan? Kami menunggu aturan itu diberlakukan,” ujar salah satu warga RW 05 Kelurahan Kecapi di hadapan wali kota. Menanggapi itu, Ano mengatakan, akan menyampaikan persoalan tersebut kepada para wakil rakyat di DPRD Kota Cirebon. Pasalnya, saat ini Raperda Keagamaan sedang digarap oleh panitia khusus (pansus) terkait di gedung dewan. “Aspirasinya akan disampaikan kepada anggota dewan. Pemkot menghendaki hal yang sama dengan warga,” jawabnya. Dikatakan, keberadaaan Perda Keagamaan menjadi penting dalam membina dan menumbuhkan akhlak mulia. Hal ini selaras dengan visi Ano-Azis yang terangkum dalam kata RAMAH (Religius, Aman, Maju, Aspiratif dan Hijau). Sementara Ketua Pansus Raperda Keagamaan Ayatulloh Roni menjelaskan, saat ini raperda tersebut masih dalam proses pembahasan. “Sudah memasuki tahap akhir,” terangnya. Minggu awal September ini, anggota dewan memasuki masa reses. Roni mengaku, sudah memberikan amanat kepada seluruh anggota pansus agar meminta masukan warga terkait penyempurnaan Raperda Keagamaan. Hal yang sama disampaikan Ketua DPRD HP Yuliarso, terhadap seluruh anggota dewan, agar meminta masukan demi penyelesaikan Raperda Keagamaan. Roni menilai, masukan warga menjadi penting, karena ada bagian-bagian di lapangan yang sangat mungkin tidak terpantau oleh pansus selama ini. Di samping itu, politisi Demokrat itu meyakini, masukan dari masyarakat objektif dan bersifat membangun untuk kebaikan bersama. Setelah reses yang diagendakan selama seminggu, pansus langsung menggelar rapat dengan memanggil seluruh pemuka agama di Kota Cirebon. Di mana, lanjut Roni, pansus akan berdiskusi dan mendengar pendapat para pemuka agama. “Kami mengakomodasi semua agama dalam raperda ini,” bebernya. Setelah mendengar masukan dari seluruh pemuka agama, pansus akan mengadakan rapat internal penentuan Raperda Keagamaan. Hasil dari rapat internal dikirimkan menjadi berita acara (BA) kepada pimpinan DPRD. Pentingnya pansus internal terakhir itu, pria yang juga Ketua Komisi C DPRD itu mengingatkan agar seluruh anggota pansus iktu aktif membahas raperda ini. Termasuk saat rapat internal terakhir. Pasalnya, bulan September ini Raperda Keagamaan harus sudah disahkan. Target waktu tersebut sudah dilaporkan kepada ketua DPRD Kota Cirebon. Karena itu, Roni mengingatkan, jika ada anggota pansus tidak hadir dalam rapat internal terakhir, keputusan Raperda Keagamaan akan diserahkan kepada ketua pansus. “Jangan salahkan ketua pansus, kalau raperda disahkan tidak sesuai keinginan anggota yang tidak hadir,” ucapnya. Terkait rencana raperda akan dikembalikan kepada draf awal pembuatan dengan konsep madrasah diniyah, Roni meyakinkan, bahwa raperda tersebut tidak akan kembali ke draf awal. Pasalnya, pembahasan sudah mengakomodasi seluruh agama dan kepentingan, demi terciptanya kondusivitas Kota Cirebon. khususnya dalam kebebasan beragama. “Islam harus madrasah, agama lain harus pula mengikuti pendidikan keagamaan seperti madrasah di agama masing-masing. Ini demi pembinaan mental dan akhlak generasi penerus bangsa,” paparnya. (ysf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: