Ungkap Pemberian Mobil Mewah Buat LHI

Ungkap Pemberian Mobil Mewah Buat LHI

JAKARTA - Satu per satu praktik pencucian uang yang dilakukan Ahmad Fathanah dan sahabat karibnya, mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) terungkap di persidangan. Bahkan Fathanah pun pernah membelikan sebuah mobil seharga Rp1,1 miliar untuk LHI. Fakta itu disampaikan saksi bernama Felix Radjali di Pengadilan Tipikor, kemarin (5/9). Marketing perusahaan Auto Royal itu diminta Fathanah menguruskan pembelian mobil jenis Toyota FJ Cruiser 4.0 L 4WD. Mobil tersebut dibeli dari dealer PT William Mobil. \"Dibeli pada 3 Januari 2013 dengan pembayaran uang muka menggunakan dolar dan rupiah,\" ujar Felix. Hakim pun kemudian menanyakan detail pembayaran mobil tersebut. Menurut Felix pembayaran uang muka dilakukan sebanyak dua kali. Yang pertama Rp465,15 juta plus USD 5000. Kemudian tanggal 11 Januari dilakukan pembayaran kekurangan uang muka dengan secara transfer. Masing-masing Rp50 juta dan Rp16,35 juta. Sementara sisa pembayarannya dilakukan dengan kredit lewat PT Mitsui Leasing Capital, sebesar Rp19,825 juta per bulan. Felix mengatakan, mobil dengan nomer polisi B 1330 SZZ itu menurut penuturan Fathanah diberikan untuk LHI. \"Pak Ahmad sendiri yang mengatakan mobil itu untuk Pak Luthfi Hasan,\" terang Felix menjawab pertanyaan hakim. Saat pembelian mobil itu juga diambil oleh ajudan Luthfi yang benama Imron. Dalam dakwaan, BPKB dan STNK mobil warna hitam itu juga atas nama Luthfi Hasan Ishaaq. Selain mobil Toyota FJ Cruiser, Felix mengatakan, Fathanah juga membeli dua mobil mewah lainnya, yakni Toyota Alphard dan Mercedes Benz C-200. Mobil Toyota Alphard itu dibeli pada 24 Oktober 2012 seharga Rp760 juta. Aphard S Audioless 2,4 automatic transmition itu dibeli untuk istri muda Fathanah, Sefti Sanustika. Bahkan pelat nomornya pun dibuat B 53 FTI (terbaca SEFTI). Pembayaran Alphard itu dilakukan dua kali, yakni uang muka Rp490 juta dan sisanya Rp270 juta dibayar dari penjualan mobil Mitsubhisi Outlander milik Fathanah. Fathanah juga membayarkan Rp22,5 juta untuk biaya asuransi dan surat jalan sementara dari Polda Metro Jaya. Sementara untuk pembelian mobil Mercedes Benz C-200 dilakukan pada Desember 2012. \"Harganya Rp707 juta,\" kata Felix. Mobil ber-nopol B 222 AF dengan transmisi automatis itu dibeli secara kredit oleh Fathanah, dengan pembayaran uang muka Rp200 juta. Harusnya dalam persidangan kemarin, jaksa juga menghadirkan anggota DPR asal PKS Jazuli Juwaini. Anggota Majelis Syuro PKS itu harusnya akan diminta keterangan terkait jual beli kendaraan Toyota Prado B 1739 WFN. Sayangnya, Jazuli mangkir dari panggilan jaksa. Dia tidak hadir dengan alasan kemarin berangkat ke Turki. Dalam dakwaan diketahui, Fathanah pernah membayarkan uang Rp1.045.930.000 pada Jazuli. Pembayaran uang itu sebagai over kredit Toyota Prado milik Jazuli. Dalam sidang kemarin, akhirnya hanya ada enam saksi yang dihadapkan jaksa. Mereka antara lain Mansyur (Sales Manager PT William Mobil), Mahmud Aliman (Sales Bumi Putera), Mahnizal Hakim (Sales Marketing PT William Mobil), Kenang Prasetyo Hutomo, Faiz Nasareth (PT Guna Bangsa Perkasa), Felix Radjali (Marketing Auto Royal). Dalam dakwaan Ahmad Fathanah disebutkan telah melakukan pencucian uang yang nilainya mencapai Rp34,729 miliar dan US$89,321. (gun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: