Bidang Metrologi Disperdagin Tera Ulang Timbangan Jembatan

Bidang Metrologi Disperdagin Tera Ulang Timbangan Jembatan

CIREBON- Dalam rangka implementasi UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dimana pelaksanaan metrologi legal berupa tera, tera ulang dan pengawasan merupakan kewenangan Kabupaten/ Kota. Untuk itu, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Cirebon melalui Bidang Metrologi Legal melaksanakan pelayanan Tera Ulang terhadap alat UTTP (Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapanannya) salah satunya yaitu terhadap Timbangan Jembatan.

Kepada Radar, Kepala Bidang Metrologi Legal Disperdagin Kabupaten Cirebon, Nurpatmawati SFarm Apt MM, menuturkan, layanan tera dan tera ulang pada bidang Metrologi Legal Kabupaten Cirebon untuk memastikan kebenaran hasil pengukuran alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya yang digunakan pelaku usaha untuk kegiatan usaha atau berniaga.

“Pada tanggal 22 Juli 2021 telah dilaksanakan Tera Ulang Timbangan Jembatan di PT. Duta Prima Sejahtera dan CV. Mitra Bara Abadi yang dilaksakan oleh Penera dari Kabupaten Cirebon. Timbangan yang dimiliki kedua perusahaan tersebut telah memenuhi standard dan diberikan tanda Tera Sah tahun 2021,”ungkap Nur kepada Radar, kemarin.

Menurutnya, pelayanan Tera/Tera ulang dilaksanakan berdasarkan permintaan wajib Tera Dengan surat permohonan dari perusahaan (Pemohon) sesuai dengan masa berlaku Alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) dan dilaksanakan sesuai dengan kemampuan pelayanan Tera Ulang yang dimiliki oleh Bidang Metrologi Legal Disperdagin Kabupaten Cirebon.

Tujuan dilaksanakan Tera ulang itu sendiri untuk melindungi masyarakat baik konsumen maupun produsen (pelaku usaha) dari kecurangan yang berkaitan dengan pengukuran serta menjamin kebenaran hasil pengukuran, sesuai dengan amanat dari UU No. 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan sebagai perwujudan UU no 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dia menuturkan, layanan tera dan tera ulang dilakukan untuk menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya sikap jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha, sehingga tujuan dari Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, dan UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yakni memberikan kepuasan kepada pembeli dapat tercapai.

“Jadi yang kami lakukan tera dan tera ulang adalah semua alat ukuran, timbangan, takaran, dan meteran yang digunakan sebagai dasar transaksi perdagangan. Setelah diketahui kebenaran hasil pada UTTP itu, maka akan ditandai dengan pembubuhan cap tanda tera,”ujarnya.

Dia mengakui, layanan tera dan tera ulang akan dilakukan diluar dan didalam Kantor Disperdagin. Untuk diluar kantor, pihaknya biasanya menyambangi seluruh pasar, SPBU, Rumah Sakit (RS), dan perusahaan. Sedangkan didalam kantor, para pelaku usaha bisa berpartisipasi mengantarkan alat mereka.
”Semua akan kita sasar, dan melakukan sidang tera dan tera ulang ditempat. Apabila alat UTTP tidak sesuai ketentuan, maka akan diterapkan sanksi bagi pemiliknya tersebut. Bagi yang sudah melakukan tera, wajib melakukan tera ulang setahun setelahnya,” ujarnya.

Ditambahkan Nur, hadirnya layanan tera dan tera ulang ini merupakan bentuk komitmen untuk memberikan perlindungan konsumen, hak masyarakat, dan mewujudkan Kabupaten Cirebon sebagai daerah tertib ukur. Agar berjalan optimal, pihaknya terus gencar sosialisasi dengan sasaran pemilik UTTP yang ada di pasar dan para pengusaha.

”Tujuan kami agar masyarakat tidak dirugikan. Yang efek berikutnya kita bisa mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari layanan tera dan tera ulang,”pungkas Nur.(via/opl).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: