Makan di Warteg 20 Menit, Bakal Dipantau TNI, Polri sampai Satpol PP

Makan di Warteg 20 Menit, Bakal Dipantau TNI, Polri sampai Satpol PP

JAKARTA - Aparat TNI, Polri dan Satpol PP akan memantau warga yang makan di rumah makan atau warteg di daerah yang memberlakukan PPKM Level 4. Di mana ada, batas waktu 20 menit untuk makan di tempat.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan aparat Satpol PP, TNI, dan Polri akan diterjunkan memantau penerapan aturan makan di warteg atau rumah makan maksimal 20 menit selama PPKM Level 4.

Penerapan kebijakan tersebut akan diserahkan kepada petugas di lapangan.

“Kita harapkan juga ada pengawas dari Satpol PP dibantu TNI dan Polri untuk memastikan bahwa aturan ini bisa tegak,” tegas Tito Karnavian saat jumpa pers di Kantor Presiden yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden.

Dia meminta aparat menerapkan aturan ini dengan persuasif dan santun. Aparat dilarang menggunakan kekuatan yang berlebihan selama melakukan pengawasan di lapangan.

Dijelaskan, aturan makan 20 menit dengan maksimal 3 orang pengunjung di rumah makan atau warteg diberlakukan untuk mencegah kerumunan di tempat makan.

Aturan itu juga diberlakukan untuk menekan potensi penularan Covid-19 lewat droplet saat makan. Menurut Tito, waktu 20 menit cukup untuk makan di tempat.

“Mungkin kedengaran lucu (makan dengan waktu 20 menit, red). Tapi di luar negeri, di beberapa negara lain, sudah lama diberlakukan itu,” ujarnya.

Mendagri Tito Karnavian memang telah menerbitkan aturan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 tahun 2021 terkait Penerapan PPKM Level 3 dan 4 Covid-19 di wilayah Jawa-Bali yang berlaku mulai tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Penyesuaian yang dituangkan dalam Inmendagri ini salah satunya adalah mengenai sektor usaha mikro dan kecil.

Tito mengungkapkan, pemerintah memperbolehkan para pelaku usaha tersebut untuk beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Berdasarkan Inmendagri Nomor 24 tahun 2021 tersebut, terdapat dua perbedaan yang jelas mengenai aturan makan dan minum di warung makan/warteg, PKL, ataupun lapak jajanan sejenisnya.

Misal untuk PPKM Level 4, pengunjung hanya diperkenankan makan di tempat (dine in) dengan maksimal ditempati oleh tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit.

Sementara untuk resto, kafe, dan usaha yang berada di tempat tertutup tidak diperkenankan menerima makan di tempat (dine in).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: