Panwaslu Panggil Empat Kades

Panwaslu Panggil Empat Kades

**Hadiri Kampanye, Bila Terbukti Termasuk Pelanggaran   MAJALENGKA – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Majalengka memanggil empat orang kepala desa (kades) yang dilaporkan telah menghadiri kampanye salah satu pasangan calon bupati-calon wakil bupati (cabup-cawabup). Ketua Panwaslu Kabupaten Majalengka H Agus Asri Sabana SAg MSi membenarkan adanya rencana ini. Pihaknya mendapatkan laporan dari tim Panwascam dan PPL yang bertugas mengawasi aktivitas kampanye para calon di daerahnya masing-masing. Menurutnya, empat kades tesebut adalah Kades Lampuyang Kecamatan Talaga, Kades Ganeas Kecamatan Talaga, Kades Talaga Wetan Kecamatan Talaga, dan Kades Gunung Manik Kecamatan Talaga. Keempat kades tersebut, kata Agus, diindikasikan menghadiri agenda kampanye salah satu pasangan cabup-cawabup, saat berkampanye di wilayah Kecamatan Talaga beberapa waktu lalu. “Untuk yang Kades Lampuyang sama Kades Ganeas, sudah kita panggil Sabtu kemarin untuk dimintai klarifikasi bersama tim Gakumdu. Sisanya dua lagi, rencananya besok (hari ini, red) akan kita panggil lagi,” kata akademisi Fakultas Agama Islam (FAI) Unma ini, kemarin (8/9). Menurutnya, dari hasil klarifikasi dua kades tersebut, keterangan yang didapat pihaknya menyimpulkan bahwa tindakan kedua kades ini mengarah pada dugaan melakukan pelanggaran. Namun, untuk kepastiannya, Agus belum bisa menyimpulkannya karena untuk memutuskan perkara ini pihaknya mesti melakukan pleno terlebih dahulu. “Nanti kesimpulan pastinya, akan kita kasih tahu setelah pleno. Rencananya, kalau semua sudah dimintai klarifiasi, baru akan kita plenokan dengan rekan-rekan anggota yang lain,” ujarnya. Dia menegaskan, jika tindakan para kades tersebut terbukti melakukan kampanye, maka hal tersebut merupakan pelanggaran pemilu. Pasalnya, dalam undang-undang sendiri telah ditegaskan jika aparatur pemerintahan termasuk kepala desa dilarang melakukan aktivitas kampanye pada pemilu maupun pemilukada. “Sanksinya sudah jelas, ketika dalam penyelidikan dan penyidikan nanti mereka terbukti melakukan pelanggaran. Akan dijerat dengan pasal 116 UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah,” tegasnya. (azs)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: