PPKM Level 4: Di Restoran yang Sudah Vaksin Boleh Duduk di Dalam, yang Belum di Luar

PPKM Level 4: Di Restoran yang Sudah Vaksin Boleh Duduk di Dalam, yang Belum di Luar

JAKARTA - Pemerintah melakukan uji coba protokol kesehatan (prokes) vaksinasi COVID-19 di daerah dengan PPKM Level 4. Yang membedakan adalah aturan vaksin.

Dalam masa PPKM itu, pemerintah menguji coba pembukaan bertahap tempat-tempat kegiatan masyarakat, seperti mal atau pusat perbelanjaan.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, ada beberapa perbedaan untuk yang sudah divaksin dan belum.

Misal di restoran, untuk mereka yang sudah disuntik vaksin akan diberi kelonggaran boleh duduk di dalam. Maksimal 4 orang duduk satu meja dan buka masker.

Sementara yang belum divaksin, disediakan duduk di luar atau ruang terbuka. Dan duduk satu meja 2 orang.

\"Jadi kalau untuk vaksin mejanya bisa berempat bisa buka masker, tapi yang belum vaksin mungkin harus 1 meja berdua dan ditaruh di ruangan yang terbuka,\" kata Menkes dalam pemaparan kepada media, Senin (9/8/2021).

Menkes menjelaskan untuk memastikan seseorang sudah divaksin, maka pemerintah akan menggunakan screening ketat lewat aplikasi Peduli Lindungi.

Screening saat uji coba tersebut juga berlaku untuk lokasi-lokasi lain seperti mal atau department store. Lokasi perdagangan tradisional seperti pasar basah, atau toko-toko kelontong.

Kemudian, kantor dan kawasan industri, trasnportasi baik darat laut dan udara, pariwisata, hotel, restoran, keagamaan, dan pendidikan.

Setiap warga nantinya akan terpantau lewat aplikasi itu. Di mana petugas pada pusat perbelanjaan, maupun fasilitas lainnya akan melakukan scan pada QR Code aplikasi. (yud)

Baca juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: