BOPD Sekolah Jadi Polemik di SMAN dan SMKN Jabar

BOPD Sekolah Jadi Polemik di SMAN dan SMKN Jabar

BANDUNG – Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) dan ditiadakannya iuran bulanan pada tahun ajaran 2019-2020, membuat SMA dan SMK Negeri kesulitan keuangan untuk pembiayaan operasional sekolah.

Melihat kondisi ini, Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) Jawa Barat melakukan audensi kepada DPRD Provinsi Jawa Barat dalam hal ini Komisi V.

Mereka meminta DPRD Provinsi Jawa Barat untuk mendorong Pemdaprov Jabar melalui Dinas Pendidikan memperbolehkan SMA/SMK Negeri untuk melakukan Pungutan Iuran Peserta Didik Baru (IPDB) pada tahun pelajaran 2021-2022.

Di depan Komisi V, FAGI Jawa Barat juga menyampaikan keluhannya.  Pada tataran pelaksanan kebijakan tersebut, ujung tombaknya adalah kepala sekolah, mereka kebingungan dalam aturan dalam pelaksanaan post anggaran yang ada atau program Bantuan Operasi Pendidikan Daerah (BOPD).

Dengan adanya bantuan dari APBD Provinsi sekolah negeri SMA/SMK/ sekitar 840 sekolah ini, sekolah-sekolah di Jawa Barat mengaku kebingungan dalam pelaksanaan.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Abdul Hadi mengakui  ada semacam ketidaksepahaman dan kesimpulan yang tercantum di BOPD.

Setalah di perdalam dalam forum yang turut dihadiri juga pihak eksekutif dalam hal ini, Dinas Pendidikan, Inspektorat, dan Cyber Pungli, bahwa sesungguhnya BOPD ini tidak mungkin untuk menutup semua kebutuhan sekolah.

“Akhirnya kami memperdalam dan telah tercapai kesepahaman bahwa untuk anak sekolah di jawa barat tadi ada hasil penelitian level kota bandung kebutuhan adalah sekitar 4,5 juta pertahun nya per anak didik setelah tadi di jumlah jumlah kan hasil nya baru 3,5 juta per anak tentu ini kurang,” katanya di Kantor DPRD Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Senin (6/9).

Abdul Hadi menambahkan, setelah dilakukan disuksi dengan berbagai pihak, terdapat kesimpulan, bahwa dalam satu pekan ini dengan di motori oleh inspektorat dan cyber pungli Jawa Barat untuk merangkum semua peraturan peraturan BOPD.

Hal itu bertujuan untuk membuat kesimpulan yang akan menjadi acuan untuk jawa barat, sehingga kegelisahan semua sekolah bisa terhindarkan.

“Jadi nanti akan ada aturan mengenai sumbangan, ini diputuskan oleh rapat komite sekolah untuk menyamakan persepsi perihal bantuan, karena komite sekolah ini diibaratkan semacam DPR nya sekolah lah, nanti itu di bicarakan semua oleh komite sekolah,” pungkasnya. (jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: