Penataan PKL Harus Hati-hati

Penataan PKL Harus Hati-hati

KEJAKSAN- Penataan pedagang kali lima (PKL) di Kota Cirebon harus dilakukan dengan hati-hati. Selain PKL, penataan becak juga penting dilakukan. Wali Kota Ano Sutrisno mengatakan, PKL dan becak menjadi masalah yang paling sulit di Kota Cirebon. Berbagai kebijakan dan solusi pernah dilakukan guna menertibkan dan menata mereka. “Ini (becak dan PKL) masalah utama kami,” ucapnya ketika menerima tim penilai dari kemenhub, beberapa waktu lalu. Saat ini pihaknya dalam tahap penataan dan pembinaan. Belum berbicara relokasi. Pasalnya, pemkot masih kekurangan lahan untuk itu. Setidaknya, ada 4 ribu becak dan ribuan PKL di Kota Cirebon. Meskipun demikian, penanganan becak dan PKL dilakukan dengan hati-hati. Kepala Dishubinkom Taufan Barata SSos menjelaskan, Kota Cirebon menghadapi fakta masalah transportasi berupa banyaknya PKL di pusat kota dan becak yang jumlahnya cukup signifikan. Sebagai kota perdagangan dan jasa, masalah utama tertib lalu lintas ada di PKL, becak dan angkot. Sejauh ini, instansi terkait seperti dishubinkom, telah melakukan penataan dan pembinaan kepada angkot. Ke depan, akan dilakukan hal yang sama kepada becak. “Sebenarnya kami sering membina becak dan angkot. Namun, di sini perlu ada partisipasi disiplin berlalu lintas dari diri masing-masing,” terangnya. Untuk penataan PKL, dishubinkom melakukan koordinasi aktif dengan Satpol PP. Pasalnya, kewenangan mengatur trotoar dan ketertiban jalan ada di dishubinkom, sementara kewenangan menertibkan PKL ada di Satpol PP. Di samping itu, lanjut Taufan, kurangnya kantong parkir di beberapa pusat perdagangan menjadi faktor lain ketertiban lalu lintas. “Karena tidak ada lahan parkir, pengunjung pusat perdagangan menggunakan badan jalan sebagai lahan parkir. Ini jelas mengganggu lalu lintas,” paparnya. Ke depan, dishubinkom mengusulkan agar lahan parkir menjadi syarat bagi perizinan usaha di Kota Cirebon. Berbagai upaya telah dilakukan dishubinkom. Lebih dari itu, kesadaran dan disiplin lalu lintas menjadi faktor utama tertib lalu lintas. Sementara akademisi Unswagati, Sigit Gunawan SH MKn menilai penataan PKL yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Cirebon mati suri. Pasalnya, hingga saat ini, tidak ada kejelasan terkait penataan atas keberadaan pedagang kaki lima tersebut. Sigit mengatakan, hingga kini belum ada aturan yang jelas terkait penataan dan pemberdayaan PKL. Meski secara hukum sudah ada Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan PKL serta Permendagri Nomor 41 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL, namun di tingkat lokal atau daerah, tidak ada perda yang mengatur terkait hal itu. Padahal, keberadaan perda tersebut, kata Sigit, sangat penting, untuk nantinya dijadikan pijakan hukum dalam hal penataan PKL. \"Aturan yang ada, harus diterjemahkan dalam rancangan peraturan daerah Kota Cirebon dimana di dalamnya harus disesuaikan dengan karakteristik yang ada. Jadi tidak seperti sekarang, yang bisa dikatakan mati suri,\" ujarnya. Lebih lanjut dijelaskan Sigit, penataan PKL sendiri seharusnya disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang ada. Zonasi, kata dia, menjadi hal yang penting agar nantinya keberadaan PKL pun lebih tertata, dan juga ruang bebas PKL bagi pengguna jalan raya maupun pejalan kaki juga tersedia. \"Pemerintah kota sebenarnya bisa saja bekerjasama dengan beberapa mall atau tempat hiburan, untuk memberikan ruang terbuka untuk para PKL. Agar tidak semerawut di jalan dan juga memakan lahan pengguna jalan,\" lanjutnya. Penataan sendiri, kata dia, nantinya harus juga dibarengi dengan pembinaan, yang tidak hanya dilakukan oleh Disperindagkop. Melain juga OPD lain. Dikatakannya, sejumlah organisasi pedagang pun hendaknya bisa dilibatkan dalam penataan dan pembinaan PKL agar nantinya bisa ditemukan solusi untuk semua. \"Di satu sisi, PKL adalah aspek ekonomi informal yang dapat dioptimalkan oleh pemerintah kota. Nah dalam penataannya pun nanti harus melibatkan organisasi yang ada, agar secara total dan maksmial,\" lanjutnya. Dirinya pun berharap baik pemerintah daerah bersama dengan DPRD dan juga elemen lainnya bisa segera menyusun atau menciptakan perda penataan dan pemberdayaan PKL. Mengingat fungsi perda tersebut sangat penting. (ysf/kmg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: