Jangankah KK, Anak Pasangan Nikah Siri Bisa Bikin Akte Lahir, Begini Kata Kadisdukcapil Kota Cirebon

Jangankah KK, Anak Pasangan Nikah Siri Bisa Bikin Akte Lahir, Begini Kata Kadisdukcapil Kota Cirebon

CIREBON - Pernyataan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh soal nikah siri bisa punya kartu keluarga (KK), viral di media sosial. Lalu, apakah di Disdukcapil Kota Cirebon?

Dikonfirmasi Radar Cirebon di ruang kerjanya, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Atang Hasan Dahlan menjelaskan, di Kota Cirebon sejauh ini belum ada pasangan nikah siri membuat kartu keluarga.

Meskipun, secara aturan memang memungkinkan. \"Kalau pak dirjen ngomong gitu mungkin kita bisa implementasikan,\" kata Atang, di ruang kerjanya, Kamis (7/10/2021).

Dijelaskan dia, kasus nikah siri yang bisa tercatat di Kartu Keluarga adalah untuk pernikahan gadis dan jejaka. Atau gadis dengan duda, maupun jejaka dengan janda yang menikah tetapi belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

Ketika pasanga nikah siri tersebut membuat kartu keluarga (KK), nantinya akan diberikan tulisan nikah belum tercata. Atau, kawin belum tercatat.

Tetapi untuk nikah siri istri kedua, ketiga dan seterusnya tidak bisa.

\"Syaratnya mudah. Tinggal datang ke kantor Disdukcapil bawa saksi 2 orang, dan mengisi blangko atau SPTJM,\" jelasnya.

SPTJM adalah surat pernyataan tanggung jawab mutlak.

Lalu, bagaimana anak dari hasil perkawinan siri, apakah bisa memiliki akte lahir dan masuk KK?

Atang kembali menjelaskan, bila pasangan suami istri yang menikah siri sudah tercatat di kartu keluarga (KK), tentu saja anaknya bisa memiliki Untuk anak nantinya juga akan memiliki akte lahir karena sudah masuk kartu keluarga.

Berita berlanjut di halaman berikutnya...

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: