Kota Cirebon PPKM Level 2, Pasar Malam Muludan Boleh Buka atau Ditiadakan? Ini Aturannya

Kota Cirebon PPKM Level 2, Pasar Malam Muludan Boleh Buka atau Ditiadakan? Ini Aturannya

CIREBON - Menjelang peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di keraton Kota Cirebon, pasar malam muludan kerap bermunculan. Apakah tahun ini diperbolehkan? Atau kembali ditiadakan?

Terkait hal ini, Walikota Cirebon telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 443/SE/103-PEM, yang mengatur mengenai implementasi PPKM Level 2.

Mengacu ketentuan itu, Pemerintah Kota Cirebon tidak melarang pasar malam muludan.

Pemberlakukannya sama dengan tempat wisata dan kegiatan pasar malam yang boleh beroperasi secara terbatas.

Di SE tersebut, pasar rakyat yang menjual kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen. Jam operasional maksimal pukul sembilan malam.

Termasuk berlaku juga untuk pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, agen/outlet voucher, usaha pangkas rambut, cuci pakaian/kendaraan, asongan, bengkel, serta toko penjual barang bukan kebutuhan sehari-hari lainnya.

Sementara untuk pelaksanaan kegiatan makan dan minum untuk PKL, lapak jajanan dan sejenisnya dengan jam operasional yang dimulai malam hari, bisa beroperasi mulai pukul enam sore hingga 12 malam.

Dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen. Dan waktu makan tidak boleh lebih 60 menit.

Berita berlanjut di halaman berikutnya...

Baca juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: