Eddy: Tugas Penguji Kendaraan Tidak Mudah

Eddy: Tugas Penguji Kendaraan Tidak Mudah

CIREBON-Seluruh kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Syarat itu diamanatkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang  Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ketua Biro Hukum Ikatan Penguji Kendaraan Bermotor Indonesia (IPKBI), Eddy Suzendi AMaPKB SH mengatakan, yang bisa menetapkan kendaraan laik jalan di dalam ketetapan hasil uji laik jalan adalah seorang penguji kendaraan bermotor yang memiliki kompetensi dari Kementerian Perhubungan. “Dalam hal ini Dirjen Perhubungan Darat,\" ujar Eddy kepada Radar, kemarin.

Dijelaskannya, seorang Penguji Kendaraan Bermotor ibarat dokter kendaraan, harus mampu mendiagnosa terhadap suatu kendaraan melalui proses pengujian baik secara mekanik atau manual.

Pun menginfokan kepada pemilik kendaraan atau pengemudi bahwa kendaraanya memiliki kekurangan-kekurangan teknis dan harus dirujuk ke bengkel untuk selajutnya diadakan perbaikan.

“Begitupula pada saat menginvestigasi bangkai kendaraan yang mengalami kecelakaan seorang penguji kendaraan bermotor harus mampu menjadi dokter forensik terhadap bangkai kendaraan mampu menganalisis bangkai kendaraan pra dan pasca kecelakaan,\" terangnya.

Jadi, kata Eddy, seorang penguji kendaraan bermotor bukan hanya mampu mengatakan kendaraan lulus dan tidak lulus sebagai persyaratan legalitas di jalan, atau pemungut retribusi semata. Akan tetapi, lebih kepada pertanggungan jawaban terhadap keselamatan suatu kendaraan.

Lebih lanjut, dikatakan Eddy, sebagaimana Peraturan Pemerintah No 80 tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, seorang penguji kendaraan bermotor bersama-sama kepolisian dan penyidik pegawai negri sipil yang memiliki kewenangan memeriksa kelengkapan kendaraan, dan persyaratan tehnis laik jalan sekaligus menyatakan kendaraan tersebut dinyatakan laik jalan atau tidak.

“Artinya, tugas seorang penguji kendaraan itu tidak mudah dan dilindungi oleh undang-undang,” ujar Eddy.

Bahkan, harus mampu menjadi saksi ahli di pengadilan untuk menjelaskan hasil analisis suatu kendaraan pasca kecelakaan.

“Tidak hanya itu, seorang penguji kendaraan dapat dituntut karena hasil pekerjaanya terjadi Malprosedur, misal bukti hasil lulus uji tidak melalui pemeriksaan teknis, atau kendaraannya tidak dihadirkan. Hanya hasil ujinya saja yang keluar ketika kendaraan tersebut mengalami musibah. Maka seorang penguji kendaraan bermotor harus mempertanggung jawabkan hasil dari pekerjaanya,” bebernya.

Akan tetapi, sambung Eddy, penetapan hasil uji selama enam bulan kendaraan yang sudah melalui prosedur pemeriksaan itu tidak mutlak tanggungjawab penguji kendaraan bermotor.

Alasannya, tanggung jawab pemilik kendaraan untuk senantiasa melakukan perawatan dan mengoperasikan secara normal, sesuai petunjuk pabrikan.

“Dan ketika suatu kendaraan dimana prosedur muatan dan batas kecepatan sudah ditetapkan dalam aturan dan harus dipatuhi, karena yang diperiksa pada saat diuji kendaraan di gedung uji adalah kondisi minimum sesuai dengan pengertian laik jalan, itu sendiri kondisi optimumnya ada pada tanggung jawab pemilik kendaraan,” pungkasnya. (sam/opl)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: