KPK Tahan Eks Direktur PTPN XI

KPK Tahan Eks Direktur PTPN XI

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Produksi PTPN XI Budi Adi Prabowo dan Direktur PT Wahyu Daya Mandiri Arif Hendrawan sebagai tersangka. Keduanya menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan Six Roll Mill di Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI 2015-2016.

“Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (25/11).

Alex, sapaan Alexander Marwata memaparkan, Budi Adi Prabowo menggelar sejumlah pertemuan dengan Arif Hendrawan yang telah lama dikenalnya. Dari sejumlah pertemuan yang digelar pada 2015 itu, keduanya menyepakat Arif sebagai pelaksana pemasangan mesin giling di Pabrik Gula Djatiroto. “Walaupun proses lelang belum dimulai sama sekali,\" ungkap Alex.

Sebelum proses lelang dimulai, Budi Adi Prabowo dengan beberapa staf PTPN XI serta Arif Hendrawan studi banding ke salah satu pabrik gula di Thailand. Kunjungan itu dibiayai oleh Arif. Tak hanya itu, Arif juga memberikan sejumlah uang kepada rombongan, termasuk Budi Adi Prabowo. Setelah studi banding ke Thailand tersebut, Budi Adi Prabowo memerintahkan salah satu staf PTPN XI menyiapkan dan memproses pelaksanaan pelelangan dengan nantinya dimenangkan oleh PT Wahyu Daya Mandiri.

Arif diduga menyiapkan perusahaan lain agar seolah-olah turut sebagai peserta lelang. Tak hanya itu, Arif juga aktif dalam proses penyusunan spesifikasi teknis harga barang yang dijadikan sebagai acuan awal dalam penentuan HPS atau harga perkiraan sendiri senilai Rp78 miliar termasuk data-data kelengkapan untuk lelang pengadaan satu lot six roll mill di Pabrik Gula Djatiroto.

“Adapun nilai kontrak yang telah disusun atas dasar kesepakatan tersangka BAP (Budi Adi Prabowo) dan tersangka AH (Arif Hendrawan) yaitu senilai Rp79 miliar,\" papar Alex.

Saat proses lelang, KPK menduga terdapat beberapa persyaratan yang telah diatur untuk memenangkan PT Wahyu Daya Mandiri. Salah satunya terkait waktu penyerahan barang yang dimajukan tanggalnya pada saat Aanwijzing karena PT Wahyu Daya Mandiri sudah lebih dulu menyiapkan komponen barangnya.

Selain itu, saat proses lelang masih berlangsung, diduga ada pemberian satu unit mobil oleh Arif kepada Budi Adi. Bahkan, KPK menduga terdapat kelebihan nilai bayar yang diterima PT Wahyu Daya Mandiri yang disetujui Budi Adi Prabowo. “Adapun dugaan kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek pengadaan ini sejumlah sekitar Rp15 miliar dari nilai kontrak Rp79 miliar,\" ungkap Alex.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, Budi Adi Prabowo dan Arif Hendrawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (riz/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: