Penyelesaian Papua Bukan Melalui Operasi Tempur

Penyelesaian Papua Bukan Melalui Operasi Tempur

JAKARTA- Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa belakangan ini rajin bersafari ke mana-mana. Salah satunya menemui Menkopolhukam Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (25/11). Penanganan Papua dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat menjadi fokus pembicaraan.

“Pendekatan baru tentang penanganan Papua, prinsip pendekatannya sudah dituangkan dalam Inpres Nomor 9 Tahun 2020. Kemudian dilanjutkan dengan Keppres Nomor 20 Tahun 2020. Intinya pendekatan Papua adalah pembangunan kesejahteraan yang komprehensif dan sinergis,\" ujar Mahfud MD melaui tayangan YouTube Kemenko Polhukam, Kamis (25/11).

Dikatakan, pendekatan di Papua bukan senjata. Tetapi kesejahteraan. Komprehensif meliputi semua hal. “Sinergis mencakup semua lembaga terkait secara bersama-sama. Bukan sendiri-sendiri,\" imbuh Mahfud MD.

Sementara itu, pendekatan teknisnya adalah operasi teritorial. Bukan pendekatan operasi tempur. Dalam diskusi itu, Mahfud MD mengatakan Andika telah menjelaskan berbagai gagasannya tentang pendekatan baru tersebut.

Kedua adalah soal pelanggaran HAM berat yang melibatkan TNI. Salah satunya, adalah kasus Paniai. “Yang menyangkut TNI ini nanti Panglima akan berkoordinasi. Pokoknya sesuai dengan ketentuan undang-undang. Baik prosedurnya maupun pembuktiannya nanti akan dianalisis dan diselesaikan. Koordinasi Panglima TNI, bersama Kemenko dan Kejaksaan Agung,” paparnya.

Sementara itu, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa tidak menjelaskan secara rinci gagasannya terkait penanganan di Papua. “Saya menggunakan dasar hukum yang memang sudah dikeluarkan pemerintah. Itu nanti secara detail akan saya jelaskan saat di Papua minggu depan,\" ujar Andika. (rh/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: