Tampang Ayah yang Rudapaksa Putri Kembar Berkali-kali sejak 2017
SEORANG ayah tega berbuat keji kepada putri kembar dan seorang teman anaknya. S (41) melakukan rudapaksa sejak 2017.
Tak hanya dua putri kembarnya yang kini berusia 19 tahun, seorang teman anaknya juga jadi sasaran pelaku.
Warga Dandang, Kecamatan Sabbang Selatan, Kabupaten Luwu Utara ini, akhirnya ditangkap polisi usai putrinya melapor karena tidak tahan dengan perbuatan sang ayah.
Supriadi tak berkutik saat diringkus personel Satuan Reserse Kriminal Polres Lutra, Kamis (16/12/2021).
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, Iptu Putut Yudha Pratama mengatakan Supriadi mengakui semua perbuatannya kepada penyidik.
“Pelaku mengakui perbuatannya,” kata Iptu Putut, kepada wartawan.
Pelaku diamankan sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor: LPB/253/XII/2021/SPKT tanggal 15 Desember 2021.
“Korbannya ada tiga, dua merupakan anak pelaku dan satu merupakan teman dari anak pelaku,” kata Putut.
Pencabulan dan persetubuhan terhadap para korban dilakukan pelaku di rumahnya. Pelaku melakukan pengancaman dengan senjata tajam.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 81 Ayat 3 Jo Pasal 76D UU Nomor 17 tahun 2016.
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Hukumannya adalah ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar. (yud/fat/fajar)
Baca juga:
- Wanita Cantik Ditemukan tanpa Busana di Hotel, Misteri Pembunuhan Akhirnya Terkuak, Berawal Janjian di MiChat
- Ekspresi Gaga Muhammad saat Ucapkan Duka Cita untuk Laura Anna Jadi Sorotan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: