Puskesmas Gratis Sulit Terlaksana
KESAMBI– Rencana Pemkot Cirebon menggratiskan pelayanan puskesmas bagi pemilik KTP Kota Cirebon, sulit terwujud di tahun 2014. Pasalnya, kebijakan yang telah tertuang dalam rapat finalisasi terkait hal itu mengalami perubahan. Hal ini imbas dari diterapkannya Undang-undang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) per-1 Januari 2014. Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Cirebon Azrul Zuniarto mengkritisi langkah pemkot yang akan menggratiskan pelayanan kesehatan gratis di puskesmas Kota Cirebon. Menurutnya, jika hal itu dilakukan bertentangan dengan UU BPJS. Dalam UU tersebut tidak diatur pelayanan kesehatan gratis untuk seluruh warga tanpa kecuali. “Pikir ulang pelayanan kesehatan gratis. Itu tidak boleh,” terangnya, kemarin. Bagi warga Kota Cirebon yang terkategori mampu, tetap harus membayar biaya kesehatan di puskesmas sekali pun. Sebab, kata Azrul, kebijakan itu sudah menjadi ketentuan pemerintah pusat dan harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Sedangkan, untuk warga Kota Cirebon yang terkategori kurang mampu, biaya pengobatan dan kesehatan dapat ditanggung pemerintah melalui program gratis layanan kesehatan puskesmas. “Buruh, PNS, TNI, itu berbeda. Mohon diskusikan kembali rencana pelayanan kesehatan gratis bagi seluruh warga Kota Cirebon,” usulnya. Menanggapi hal itu, Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Cirebon dr Lucya Agung Susilawati MARS menjelaskan, dalam UU BPJS terdapat tiga kategori objek pelayanan kesehatan. Yakni, pegawai yang menerima upah. Biaya premi asuransinya dibayarkan pemberi upah. Kedua, pekerja yang tidak menerima upah, harus membayar premi sendiri. Ketiga, penerima bantuan iuran (PBI) yang dikhususnya bagi masyarakat miskin. Dalam hal ini, pemerintah hanya membayarkan premi atau jasa kesehatan untuk warga miskin. “Hal-hal demikian harus diperjelas dalam Perda Pelayanan Kesehatan Gratis dan pengaturannya,” tukas Lucya kepada Radar, kemarin. Artinya, lanjut Lucya, dalam aturan Perda Pelayanan Kesehatan Gratis nanti harus memperjelas pelayanan kesehatan yang dibebaskan dari biaya, dengan pelayanan kesehatan yang tetap harus bayar. Terkait UU BPJS itu, pelayanan kesehatan gratis di puskesmas tidak terancam batal. Hanya saja, ujar perempuan berjilbab itu, lebih dilakukan penajaman materi muatan dalam perda kaitan hal tersebut. “Pemaparan yang saya sampaikan, berdasarkan UU BPJS. Bukan kebijakan pemkot,” terangnya. Jika akhirnya harus melaksanakan UU BPJS tersebut, berarti pelayanan kesehatan gratis untuk warga Kota Cirebon tanpa kecuali, tidak dapat dilaksanakan. Meskipun demikian, Lucya menerangkan bahwa selama ini puskesmas Kota Cirebon sudah melayani pasien Asuransi Kesehatan (Askes), Asuransi ABRI (Asabri), dan jamkesmas maupun jamkesda. “Selama ini pelayanan kesehatan sudah melakukan amanat UU BPJS,” ucapnya. Sementara, dalam UU BPJS, pelayanan puskesmas gratis hanya diberikan kepada masyarakat miskin di Kota Cirebon. Wali Kota Drs H Ano Sutrisno MM menjelaskan, setelah dilakukan pembahasan lebih lanjut, jika seluruh pelayanan kesehatan digratiskan, akan terlalu membebani. Kebijakan penggratisan dilakukan sebagai bentuk respons keinginan masyarakat Kota Cirebon, yang terkategori miskin, namun tidak memiliki jamkesmas dan SKTM. “Memang, perlu ada pembahasan lebih teknis terkait pelayanan kesehatan ini,” ujarnya, terkait perubahan kebijakan menggratiskan pelayanan puskesmas gratis bagi pemilik KTP Kota Cirebon. Dikatakan Ano, pelayanan kesehatan gratis tidak dapat dilakukan untuk seluruhnya. Sebab ada jenis tertentu yang tidak dapat digratiskan, karena tidak ada alatnya di puskesmas. “Selama ini, biaya administrasi puskesmas menjadi beban masyarakat miskin. Orang kaya jarang ke puskesmas,” ujarnya. Dengan demikian, pelayanan gratis puskesmas tahun 2014 nanti, hanya diberlakukan kepada orang yang tidak mampu atau miskin saja. Sehingga, keinginan pemkot untuk menggratiskan pelayanan kesehatan di puskesmas bagi penduduk Kota Cirebon sulit terwujud. (ysf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: