Sektor Jasa Keuangan Cirebon dan Sekitarnya Terus Tumbuh, Begini Penjelasan OJK
Terkait masih banyaknya pertanyaan masyarakat seputar pinjaman online ilegal, Fredly memaparkan, sejak tahun 2018 OJK bersama Satuan Tugas Waspada Investasi telah menutup dan memblokir 3.631 perusahaan pinjaman online tanpa izin.
\"Sebagai upaya preventif, Satgas Waspada Investasi Cirebon telah menyebar banner yang ditujukan kepada 40 kecamatan di kabupaten Cirebon. Banner berisi informasi mengenai pinjaman online illegal dan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) OJK. Diharapkan banner ini dapat memberikan informasi kepada masyarakat luas dalam melakukan pinjaman melalui aplikasi pinjaman online. Terhadap hal ini, diimbau kepada masyarakat yang bermaksud memanfaatkan pinjaman online agar pinjam pada perusahaan yang terdaftar atau berizin di OJK. Kemudian, pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan, lunasi cicilan tepat waktu, hindari gali lubang tutup lubang, wajib ketahui denda dan bunga sebelum meminjam,\" pungkasnya. (rdh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: