Merasa Kliennya Dikriminalisasi oleh Aparat Penegak Hukum, Kuas Hukum ST Lapor Propam Mabes Polri

Merasa Kliennya Dikriminalisasi oleh Aparat Penegak Hukum, Kuas Hukum ST Lapor Propam Mabes Polri

CIREBON - Penanggkapan dan penggerebekan yang dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Cirebon Kota terhadap tersangka ST disayangkan oleh kuasa hukum tersangka.

Tedy Hartanto selaku kuasa hukum ST menduga pihak penyidik Polres Cirebon Kota telah melakukan kriminalisasi terhadap kliennya.

\"Jadi, penyidik diduga telah melakukan kriminalisasi klien saya. Kemudian pelanggaran KUHAP, pelanggaran hak asasi manusia, pemerasan serta dugaan pencurian dan penggelapan terhadap klien saya,\" ungkapnya saat jumpa pers di salah satu tempat makan di Kota Cirebon, Selasa 8 Maret 2022.

Baca juga: Bandar Kuclak Plered Takluk, Dini Hari Polisi Susur Kebun dan Sungai, Sudah Tiga Bulan Diincar

Tedy mengatakan, kliennya disangkakan kasus dugaan tindak pidana menempatkan atau merekrut pekerja migran Indonesia tanpa ijin atau tindak pidana perdagangan orang oleh penyidik Polres Cirebon Kota.

\"Penggerebekan itu terjadi pada hari Rabu, 27 Oktober 2021 lalu sekitar pukul 22.00 WIB di Kantor PT Akarinka Utama Sejahtera (AUS), JI Tambas I, No. 321 A, Desa Adhidarma, Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon. Saat penggeledahan, hampir semua barang milik klien saya termasuk dokumen yang tidak ada kaitanya dengan kasus itu disita termasuk mobil oleh polisi,\" katanya.

Ketika dilakukan penggerebekan, Tedy menuturkan, polisi tidak memperlihatkan surat penggeledahan.

\"Demikian pula dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) juga sama sekali tidak ada penggeledahan.\"

\"Bahkan, selama SR dilakukan pemeriksaan juga tidak didampingi kuasa hukum. Dalam pemeriksaan itu, ST dituduh telah memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI).\"

\"Bagaimana mau memberangkatkan, negara tujuannya pun kan tidak menerima karena situasi pandemi Covid-19. Jadi klien saya itu belum memberangkatkan. Memang sudah urus paspor, tapi belum memberikan tiket. Tapi dikatakan polisi sudah memberangkatkan,\" tuturnya.

Tedy mengaku sudah melaporkan dan mengirimkan surat kepada Propam Mabes Polri terkait kasus kliennya.

\"Jadi, klien kami diduga telah melakukan kegiatan perekrutan dan penempatan CPMI dari Indonesia ke Singapura melalui PT Akarnka Utama Sejahtera, yang direkrut bulan april 2021 dan akan diberangkatkan 1 November 2021,\" ucapnya.

Baca juga: Ketua RT Kaget Gudang TKI di Palimanan Digerebek Polisi, Sebab…

Dijelaskan Tedy, kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Cirebon Kota dan bahkan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: