Zakat Fitrah 2,8 Kg Beras atau Uang Rp35 Ribu
CIREBON - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Cirebon bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan unsur pemerintah daerah, telah menetapkan besaran Zakat Fitrah tahun 2022 atau 1443 Hijriah. Penetapan ini melalui Bahtsul Masail yang digelar Kemenag Kota Cirebon, Jumat (25/3).
Hasil dari Bahtsul Masail, ditetapkan, Zakat Fitrah adalah 2,8 kilogram beras atau uang tunai Rp35 ribu.
Ketua Baznas Kota Cirebon, M Taufik menjelaskan, telah disepakati besaran Zakat Fitrah untuk tahun ini. Dari hasil Bahtsul Masail, merupakan kolaborasi yang luar biasa.
Besaran Zakat Fitrah ini atas kesepakatan bersama. “Kota Cirebon telah lebih dulu menetapkan Zakat Fitrah,” ucap Taufik, kemarin.
Selain menetapkan besaran Zakat Fitrah, Baznas juga memberikan penghargaan kepada Kepala Kemenag Kota Cirebon DR Moh Ahsan sebagai pelopor pengumpulan zakat.
Baznas berharap, penghargaan yang diberikan mampu memberi keberkahan dan meningkatkan potensi zakat, infak, shodaqoh di Kota Cirebon. (abd)
BACA JUGA:
- Omzet MS Glow Disebut 600 Miliar Bikin Geger, Juragan 99 Pamer Foto SPT Tahunan
- dr Terawan Dipecat IDI, Begini Isi Keputusan MKEK di Muktamar Banda Aceh
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: