Taufan Ngoceh Lagi soal Terminal

Taufan Ngoceh Lagi soal Terminal

KESAMBI– Langkah berani kembali dilakukan Kepala Dinas Perhubungan Informatika dan Komunikasi (Kadishubinkom) Kota Cirebon, Taufan Barata SSos. Dengan tegas, Taufan mengirimkan surat ke Inspektorat untuk meminta data hasil audit keuangan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Terminal. Seperti diketahui, Taufan melaporkan penyelewangan dana dan penyalahgunaan jabatan yang dilakukan mantan Kepala UPTD tahun 2007-2013 berinisial HN. Dikatakan Taufan, dirinya sengaja mengirimkan surat kepada Wali Kota Cirebon Drs H Ano Sutrisno MM melalui Inspektorat, kaitan dengan hasil audit laporan dugaan penyelewengan dana UPTD Terminal tahun 2007-2013 dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan HN. “Surat dikirim ke wali kota dan Inspektorat. Saya meminta laporan audit mereka (Inspektorat),” terangnya kepada Radar, Selasa (19/11). Alasan surat itu dilayangkan, karena sebagai pelapor maupun kepala Dishubinkom, Taufan tidak diberikan tembusan laporan hasil audit dugaan penggelapan dana terminal. Idealnya, lanjut alumni IPDN tahun 1992 itu, setelah Inspektorat memeriksa dan mengaudit dana terminal, harus ada konfirmasi dulu kepada Dishubinkom Kota Cirebon selaku dinas yang menaungi UPTD Terminal. “Harusnya mereka dari Inspektorat konfirmasi dulu ke sini (dishubinkom, red) untuk persetujuan,” tukas Taufan. Dalam surat bertanggal 18 November 2013, surat ditujukan kepada Inspektur pada Inspektorat Kota Cirebon. Surat bernomor 700/1426/Dishubinkom, meminta konfirmasi hasil pemeriksaan dana UPTD Terminal. Surat tersebut sekaligus menindaklanjuti laporan Dishubinkom Kota Cirebon beberapa waktu lalu, terkait dengan dugaan penggelapan uang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Cirebon dari sektor pendapatan terminal. Juga, tentang penyalahgunaan wewenang dan jabatan kepala UPTD Terminal Dishubinkom. “Sampai saat ini, saya belum dapat konfirmasi tentang hal itu. Baik selaku pelapor maupun kepala dinas,” bebernya. Taufan mendesak agar Inspektorat memberikan laporan dari setiap hasil pemeriksaan hingga kesimpulan. Selama proses pemeriksaan oleh Inspektorat, dishubinkom menghentikan sementara pungutan retribusi kios dan sewa lahan terminal. Tujuannya, kata Taufan, agar perhitungan yang dilakukan Inspektorat tidak tumpang tindih dengan pemungutan kios/sewa lahan sebelum dan sesudah pemeriksaan. Satu hal yang mendasar dari alasan permintaan hasil audit dugaan penggelapan dana UPTD Terminal 2007-2013, Taufan ingin memastikan data dan menghindarkan fitnah atas hasil pemeriksaan Inspektorat selaku auditor. “Jangan sampai data tidak sesuai disampaikan juga ke wali kota. Itu fitnah namanya,” ujarnya. Taufan mengharapkan data yang disuguhkan kepada wali kota tidak menyesatkan dan murni hasil audit dari auditor professional. Di mana, lanjutnya, data tersebut bukan lagi dugaan atau memiliki “kepastian” tetap. “Data jangan dibuat-buat. Seolah itu pasti dan benar,” sindirnya. Selain itu, apapun hasil pemeriksaan, jika berkaitan dengan jumlah kerugian keuangan negara dengan dukungan bukti dan pengakuan terlapor, Taufan berharap agar dikembalikan ke kas daerah. Uang pengembalian tersebut, masuk sebagai pencapaian target pendapatan UPTD Terminal untuk tahun 2013. Disamping itu, ujarnya, hasil kesimpulan pemeriksaan sebagai audit, bukan merupakan dugaan dari sumber data sekunder yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Dalam surat yang ditandatangani Taufan Barata itu, tembusan disampaikan pula kepada wali kota, wakil wali kota, Plt Sekda, asda Administrasi Pembangunan, kepala DPPKD dan kepala BK-Diklat Kota Cirebon. Inspektur pada Inspektorat Kota Cirebon, Ir Eddy Krisnowanto MM mengatakan, dirinya belum sempat membaca isi surat yang disampaikan Taufan Barata kepada Inspektorat tersebut. Meskipun secara umum diketahui untuk meminta data laporan hasil verifikasi dan klarifikasi dugaan penggelapan dana UPTD Terminal tahun 2007-2013. “Seharian ini saya ada di luar kantor. Jadi belum sempat membaca isi suratnya,” ujar Edy kepada Radar, Selasa (19/11). Sebelumnya, Edy Krisnowanto sudah menyampaikan laporan hasil audit itu kepada wali kota pada Rabu (6/11) atau sekitar dua minggu lalu. Dikatakan Edy, dengan penyerahan berkas laporan verifikasi dan klarifikasi data kasus terminal itu, Inspektorat telah menyelesaikan tugasnya. Untuk kebijakan selanjutnya, Inspektorat tidak lagi berperan aktif. Karena sudah memasuki ranah pemegang kebijakan tertinggi di Kota Cirebon, yakni wali kota. Di Laporan tersebut, Inspektorat memberikan saran-saran untuk dijadikan pertimbangan wali kota dalam memberikan kebijakannya. “Saran kami sampaikan secara tertulis. Selanjutnya, kebijakan wali kota,” tukasnya. (ysf)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: