STNK Mati 2 Tahun Apa Bisa Diperpanjang, Begini Jawabannya

STNK Mati 2 Tahun Apa Bisa Diperpanjang, Begini Jawabannya

STNK mati 2 tahun apa bisa diperpanjang, begini jawabannya.-Dokumen-radarcirebon.com

Radarcirebon.com, JAKARTA - STNK mati 2 tahun akan dilakukan penghapusan data kendaraan, lalu apa masih bisa diperpajang? Hal tersebut yang menjadi pertanyaan.

Terutama seiring pemberlakukan Pasa 74 UU 22 tahun 2009. Lalu, STNK yang mati 2 tahun dan dilakukan penghapusan, apa masih bisa diperpanjang? ternyata tidak. Kendaraan secara otomatis jadi bodong.

Hal itu sesuai dengan ketentuan pada Pasal 74 ayat 3, UU 22 tahun 2009 yang menjawab mengenai pertanyaan STNK mati 2 tahun apa bisa diperpanjang.

Melansir ketentuan pasal 74 tersebut, pada ayat pertama disebutkan bahwa kendaraan bermotor yang telah diregistrasi dapat dihapus sebagaimana dimaksud pasal 64 ayat 1.

BACA JUGA:Laudya Chintya Bella Menikah dengan Pangeran Dubai, Viral di Tiktok, Asisten Beri Klarifikasi

BACA JUGA:Viral Bansos Diduga Dipendam Oknum JNE di Depok, Sudah 2 Tahun, Bantuan Presiden

Kendaraan bermotor dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi atas dasar, permintaan pemilik kendaraan bermotor atau pertimbangan pejabat berwenang yang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor.

Pada ayat 2 Pasal 74 disebutkan bahwa penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat 1 b, dapat dilekuakn dengan dua hal.

Pertama, kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan. Kedua, pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK.

Pada pasal 3 ditegaskan bahwa kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dapat diregistrasi kembali.

BACA JUGA:Menikah dengan Gadis Cirebon, Pria Jerman Ungkap Perasaan setelah Hajatan

BACA JUGA:Puncak HUT Kota Cirebon Malam Ini, Diimbau Jalan Kaki ke Alun-alun Sangkala Buana

Seperti diketahui, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri segera mengimplementasikan aturan penghapusan data STNK yang mati pajak selama 2 tahun.

Aturan itu sudah termaktub dalam pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: