Odong-Odong Dilarang Beroperasi di Jalan, Bisa Pidana 1 Tahun Penjara dan Denda Rp24 Juta
Odong-odong dilarang beroperasi di jalanan karena melanggara UU LLAJ. -Dokumen-radarcirebon.com
BACA JUGA:STNK Mati 2 Tahun Data Kendaraan Dihapus Begini Penjelasan Kakorlantas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: