Odong-Odong Dilarang Beroperasi di Jalan, Bisa Pidana 1 Tahun Penjara dan Denda Rp24 Juta

Odong-Odong Dilarang Beroperasi di Jalan, Bisa Pidana 1 Tahun Penjara dan Denda Rp24 Juta

Odong-odong dilarang beroperasi di jalanan karena melanggara UU LLAJ. -Dokumen-radarcirebon.com

BACA JUGA:STNK Mati 2 Tahun Data Kendaraan Dihapus Begini Penjelasan Kakorlantas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: