Odong-Odong Dilarang Beroperasi di Jalan, Bisa Pidana 1 Tahun Penjara dan Denda Rp24 Juta

Odong-Odong Dilarang Beroperasi di Jalan, Bisa Pidana 1 Tahun Penjara dan Denda Rp24 Juta

Odong-odong dilarang beroperasi di jalanan karena melanggara UU LLAJ. -Dokumen-radarcirebon.com

Hal ini sebagaimana dimaksud pada Pasal 52 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juncto Pasal 123 ayat (1) huruf b juncto Pasal 131 huruf (e) Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Adapun penelitian tersebut meliputi aspek: Rancangan teknis, susunan, ukuran, material, kaca, pintu, engsel dan bumper, sistem lampu dan alat pemantul cahaya, tempat pemasangan tanda nomor kendaraan bermotor.

BACA JUGA:Puncak HUT Kota Cirebon Malam Ini, Diimbau Jalan Kaki ke Alun-alun Sangkala Buana

BACA JUGA:Petilasan Prabu Siliwangi di Desa Pajajar Majalengka, Dulu Bekas Pertapaan

Berdasarkan Aspek-aspek yang  telah disebutkan diatas, agen tunggal pemegang merek dapat memberikan rekomendasi agar modifikasi dapat dilakukan.

Sehingga hanya bengkel umum yang ditunjuk oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang industri yang berhak memodifikasi kendaraan.

Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 132 ayat (5) dan ayat (6) Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Dalam hal ini, maka kendaraan yang dapat dilakukan modifikasi, antara lain sebagai berikut.

BACA JUGA:Ketua DPRD Kota Cirebon Diganti, Senin Ruri Tri Lesmana Dilantik

BACA JUGA:STNK Mati 2 Tahun Kendaraan Jadi Bodong, Korlantas Tegaskan Hal Ini

Pertama, modifikasi pada mesin yang dilakukan dengan mengganti mesin yang merek dan tipenya sama.

Kedua, modifikasi pada dimensi hanya boleh dilakukan pada chassis tanpa mengubah konstruksi dan jarak sumbu kendaraan bermotor tersebut.

Ketiga, modifikasi pada daya angkut hanya boleh dilakukan pada kendaraan bermotor dengan menambah sumbu bagian belakang yang memiliki material sama dengan sumbu aslinya tanpa mengubah jarak sumbu aslinya serta diperlukan perhitungan yang sesuai.

Memperhatikan ketentuan tersebut, odong-odong dilarang beroperasi di jalanan, karena dapat membahayakan. Juga melanggar aturan.

BACA JUGA:Peringkati Tahun Baru Islam 1444 H, Ketua KPK Firli Bahuri dengan Tegas Katakan ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: