Jaga Semangat Kolektif Kolegial Lembaga

Jaga Semangat Kolektif Kolegial Lembaga

DisUMPaH: Ruri Tri lesmana menjalani prosesi pengucapan sumpah dan janji jabatan sebagai ketua DPRD kota Cirebon periode 2019- 2024, senin (1/8). kHiDMaT: walikota Cirebon dan unsur Forkopimda mengikuti rapat paripurna dengan khidmat. FoTo BeRsaMa: Pimpin--

Radarcirebon.com, CIREBON – Ruri Tri Lesmana kini resmi menjabat sebagai ketua DPRD Kota Cirebon. Hal tersebut setelah Ruri menjalani prosesi pengucapan sumpah dan janji jabatan, yang dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Kota Cirebon, dalam agenda rapat paripurna DPRD di Gedung Griya Sawala, Senin (1/8).

Rapat paripurna dipandu oleh Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon Fitria Pamungkaswati, serta pimpinan DPRD lainnya. Juga, dihadiri langsung oleh walikota/wakil walikota Cirebon, unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, dan tamu undangan lainnya.

Digelarnya pengucapan sumpah dan janji jabatan oleh Ruri sebagai ketua DPRD, merupakan tindaklanjut dari rapat paripurna pada 9 Februari 2022, yang saat itu telah disetujui terhadap adanya usulan DPP Partai Gerindra terkait pemberhentian Affiati SPd sebagai ketua DPRD Kota Cirebon. Kemudian, diumumkan juga bahwa Ruri Tri Lesmana sebagai calon pengganti ketua DPRD Kota Cirebon.

Keputusan DPP Partai Gerindra tersebut, lanjut Fitria, sudah sesuai ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata-tertib DPRD, serta Peraturan DPRD Kota Cirebon.

BACA JUGA:Ratnawati Raih Penghargaan Pembina UMKM

“Keputusan rapat paripurna tersebut telah disampaikan kepada gubernur Jawa Barat, melalui walikota Cirebon untuk mendapatkan peresmian,” kata Fitria, saat memimpin jalannya rapat paripurna kemarin.

Berdasarkan ketentuan Pasal 165 Ayat (4) UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, sambung Fitria, menyatakan bahwa ketua dan wakil ketua DPRD kabupaten/kota diresmikan dengan keputusan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

Fitria menjelaskan, mengacu pada ketentuan tersebut, gubernur Jawa Barat telah menerbitkan surat keputusan (SK) terkait perubahan susunan pimpinan DPRD Kota Cirebon.

SK yang ditandatangani secara elektronik oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwal Kamil ini, diterbitkan dengan Nomor 170/Kep.273-Pemksm/2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jawa Barat No.170/Kep.754-Pemksm/2019 tentang Peresmian Pengangatan Pimpinan DPRD Kota Cirebon Masa Jabatan Tahun 2019-2024.

BACA JUGA:Inilah Kelebihan dan Kekurangan Mitsubishi New Colt L300 Gunakan Mesin 4N14

“Yang pada intinya, (gubernur) meresmikan pemberhentian ketua DPRD, saudara Affiati SPd, dan meresmikan pengangkatan pengganti, yaitu saudara Ruri Tri Lesmana,” kata Fitria.

Sehingga, pihaknya atas nama lembaga dan mewakili seluruh anggota dan pimpinan DPRD, menyampaikan rasa terima kasih, rasa bangga, rasa hormat, dan mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Affiati atas peran, jasa, serta pengabdiannya dalam memimpin DPRD Kota Cirebon selama ini.

Usai pengucapan sumpah, Ruri kemudian langsung menerima palu sidang dari pimpinan rapat paripurna, serta didaulat untuk memimpin kelanjutan jalannya rapat paripurna ini.

Kata-kata pertama Ruri beberapa saat setelah sah menjadi ketua DPRD adalah, mengajak kepada seluruh pimpinan DPRD Kota Cirebon untuk terus menjaga, lebih meningkatkan kembali prinsip kolektif kolegial, koordinasi dan sinergi di antara pimpinan DPRD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: