Kapolri Kantoangi Nama Anggotanya yang Hilangkan Rekaman CCTV di TKP Penembakan Brigadir J

Kapolri Kantoangi Nama Anggotanya yang Hilangkan Rekaman CCTV di TKP Penembakan Brigadir J

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-

Radarcirebon.com, JAKARTA - Pihak yang diduga mencopot rekaman CCTV dari rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo yang menjadi lokasi penembakan Brigadir J, identitasnya sudah dikantongi Polri.

Diduga pihak yang mencopot rekaman CCTV adalah anggota Polri yang bertugas saat melakukan olah TKP.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya akan memeriksa dan mendalami motif dari pengambilan CCTV tersebut. 

"Kami dalami dan kami sudah dapatkan bagaimana pengambilan dan siapa yang mengambil juga sudah kami lakukan pemeriksaan."

BACA JUGA:PSGJ Gelar Trofeo Sebelum Liga 3, Undang Persima Majalengka, Pesik hingga PSIT

"Pada saat ini tentu kami akan melakukan proses selanjutnya," kata Sigit di Mabes Polri, Kamis malam (4/8/2022).

Kapolri menjelaskan,  dari hasil pemeriksaan oleh Inspektorat Khusus (Irsus) ada 25 anggota Polri yang dinilai tidak profesional dalam menangani TKP kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga Jakarta, Selatan.

Salah satunya terkait dengan hilangnya rekaman CCTV di TKP yang menjadi sorotan masyarakat. 

BACA JUGA:Kapolri Mutasi 15 Personel Polri Buntut Kasus Brigadir J, Ini Daftar Pejabatnya

Sigit mengatakan, hal itu akan menjadi perhatian khusus Polri untuk menyampaikannya kepada masyarakat.

Sigit menyebutkan ke-25 personel itu terdiri atas tiga perwira tinggi (pati) pangkat jenderal bintang satu, lima personel berpangkat kombes, tiga personel berpangkat AKBP, dua personel berpangkat kompol, tujuh personel perwira pertama (pama) serta lima orang berpangkat bintara dan tamtama.

Semua akan kami proses berdasarkan hasil keputusan apakah ini masuk dalam pelanggaran kode etik atau pelanggaran pidana," ujarnya.

BACA JUGA:Minimnya Anggaran Pemda Jadi Penyebab Tertundanya Penerbitan SK Guru PPPK

Sigit juga mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami apakah personel yang menghambat proses olah TKP ini diperintah oleh seseorang atau melakukannya atas inisiatif sendiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id