Kredit Fiktif Bank Jatim Menyeret Goa Sunyaragi, Rupanya Ini yang Terjadi
Kredit untuk pembiayaan proyek fiktif di Bank Jatim yang turut menyeret Goa Sunyaragi. Suasana di area kios-kios yang dibangun tahun 2015 dan akan diperiksa Kejati Jatim. -Dedi Haryadi-radarcirebon.com
Pada 11 Mei 2015, bank menerbitkan surat pemberitahuan persetujuan kredit yang ditujukan kepada CV Mutiara Indah.
Bank itu setuju memberikan kredit kepada perusahaan tersebut sebesar Rp 2,5 miliar. Uang itu dikirim ke rekening NS.
BACA JUGA:Motif Pembunuh Brigadir J, Mahfud MD: Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa, Telurnya Pecah
BACA JUGA:Tampilan Mengusung Generasi Pertama, Honda ST125 Dax Siap Meluncur
Namun, uang tersebut tidak digunakan seperti pengajuan proposal. Sebesar Rp 1,7 miliar malah digunakan untuk mendirikan PT Nanisda Intra Nusa.
Sementara itu, Rp 50 juta diberikan kepada MY sebagai fee pinjaman CV Mutiara Indah.
Pada 14 Mei 2015, MY mewakili CV Mutiara Indah kembali mengajukan permohonan penambahan dengan nominal Rp 6 miliar lagi. Namun, disetujui hanya Rp 2,2 miliar.
Dengan demikian, total keseluruhan pinjaman yang dilakukan perusahaan tersebut Rp 4,7 miliar.
BACA JUGA:Kalah 2 Kali Berturut-Turut, Ridwan Kamil Sampaikan Pesan ini ke Pelatih Persib Bandung
BACA JUGA:Inilah Manfaat Olahraga Lari di Pagi Hari
Sampai jangka waktu pinjaman berakhir, CV Mutiara Indah tidak pernah mengangsur pinjaman tersebut, termasuk bunganya.
Akibat pemberian kredit yang tidak sesuai dengan prosedur, keuangan negara telah rugi sebesar Rp 4,7 miliar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Kini kasus kredikti pembiayan proyek fiktif di Bank Jatim itu, merembet ke Goa Sunyaragi. Tim dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, sedang berada di Kota Cirebon untuk pemeriksaan aset.
BACA JUGA:Masih Percaya, Es Batu Bisa Sembuhkan Asam Urat? Nih Cek Faktanya…
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: