Kasus Ferdy Sambo Terbaru, Timsus Bergerak ke Magelang Telusuri Laporan Putri yang Bikin Sambo Murka
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. Foto: -Humas Polri-
BACA JUGA:PSM Makassar Berpeluang Cetak Sejarah di Piala AFC 2022, Ini Kata Bernardo Tavares
Dalam kasus itu, penyidik menetapkan empat tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf alias KM.
Mereka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati. (ant/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: