Iptu Rudiana Sudah Diperiksa Propam, Kadiv Humas Polri: Semuanya Sesuai dengan Ketentuan

Iptu Rudiana Sudah Diperiksa Propam, Kadiv Humas Polri: Semuanya Sesuai dengan Ketentuan

Orang tua Eki, Iptu Rudiana membuat pernyataan perihal kasus yang terjadi pada 8 tahun silam. Eki dan Vina merupakan korban kekejaman gen motor.-Tangkapan Layar Video-radarcirebon.com

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Ayah dari almarhum Muhammad Rizky (16) alias Eky, yakni Iptu Rudiana sudah diperiksa oleh Divisi Propam Polri.

Almarhum Eky merupakan salah satu korban pembunuhan geng motor pada 2016 silam bersama almarhumah Vina.

"Iptu Rudiana sebagai ayah korban, semuanya sudah diperiksa oleh Propam maupun dari Itwasum," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, Jakarta, Rabu 19 Juni 2024.

Dalam kesempatan itu, Irjen Pol Sandi Nugroho mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan menyatakan Iptu Rudiana tak melanggar etik. Sebab, telah sesuai dengan ketentuan.

BACA JUGA:Acak Peta Koalisi KIM, Imron Sambangi DPC Partai Gerindra Kabupaten Cirebon

BACA JUGA:Kadisbudpar Kabupaten Cirebon Kritik FGD Blue Print Pembangunan: Pelaksanaan Ini Harus Dievaluasi

BACA JUGA:Jokowi Tegaskan Tidak Bansos Untuk Korban Judi Online

"Sampai dengan saat ini semuanya sesuai dengan ketentuan," ujar dia.

Menurutnya, proses penyidikan kasus pembunuhan yang turut menewaskan Vina, berdasarkan alat bukti yang ada.

"Oleh karena itu, rumor yang berkembang di luar atau mungkin pendapat atau persepsi, boleh," ucapnya.

"Tapi, yang jelas bahwa sekali lagi penyidik melaksanakan pemeriksaan berdasarkan alat bukti yang didapatkan, baik itu keterangan saksi maupun alat bukti lainnya," sambung dia.

BACA JUGA:DAIKIN Sambangi Politeknik Negeri Indramayu, Gelar Kuliah Tamu

BACA JUGA:Tak Semudah Membalikkan Telapak Tangan, Pj Gubernur Ungkap Kendala Pembersihan Sampah di Jembatan Sapan

BACA JUGA:Susun Strategi Perencanaan Pembangunan, Pemkab Cirebon Gelar FGD

Sementara itu, polisi menolak permintaan kuasa hukum Pegi Setiawan yang meminta agar Polri melakukan gelar perkara khusus dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Irjen Pol Sandi Nugroho beralasan berkas perkara dalam kasus pembunuhan ini sudah cukup.

"Kalau memang dirasa perlu untuk gelar tentu saja kita akan melaksanakan gelar. Namun sampai dengan saat ini berkas perkara sudah cukup," kata Sandi.

Lebih lanjut, Sandi meminta kepada semua pihak untuk memantau kasus ini agar tak ada lagi prasangka ataupun dusta.

BACA JUGA:Pamit dari PDI Perjuangan, Suhendrik: Niat untuk Mengabdikan Diri Kepada Masyarakat Cirebon Tidak Berubah

BACA JUGA:Mahasiswa Kecewa, Ingin Tahu Penyidik Kasus Vina Tahun 2016 dan Keterlibatan Iptu Rudiana

"Saya sampaikan di awal bahwa besok pagi insyaallah akan dilimpahkan ke Kejaksaan, mohon nanti di monitor mohon nanti ikutin temen temen sekalian supaya kita bisa menjaga dan mengawal kasus ini supaya tidak ada prasangka atau dusta di antara kita apalagi ada fitnah," ungkapnya.

Tim pengacara Pegi Setiawan, tersangka pembunuhan Vina dan Eky mendatangi Bareskrim Polri pada Rabu 5 Juni 2024 lalu.

Kedatangannya tersebut bertujuan untuk meminta agar penyidik melakukan gelar perkara khusus terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky.

"Kami tim penasehat hukum Pegi Setiawan baru saja memasukkan permohonan gelar perkara khusu agar kasus Pegi Setiawan ini yang ditangani di Polda Jawa Barat itu agar dilakukam gelar perkara khusus di sini (Mabes Polri)," kata Toni RM.

BACA JUGA:Wanita Tewas di Hotel Berstatus Mahasiswi, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Lebih lanjut, Toni mengatakan dalam hal ini pihaknya menyurati beberapa petinggi Mabes Polri.

Di antaranya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada dan Karowasidik Bareskrim Polri.

"Tujuan agar dilakukan gelar perkara khusus ini, karena kami sebagai kuasa hukum Pegi Setiawan keberatan atas penetapan tersangka karena Pegi Setiawan itu bukanlah Pegi alias Perong," ujarnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase