Irjen Pol Ferdy Sambo Dilaporkan ke KPK oleh Sejumlah Pengacara, Inilah Delik Pengaduannya

Irjen Pol Ferdy Sambo Dilaporkan ke KPK oleh Sejumlah Pengacara, Inilah Delik Pengaduannya

KPK rekrutmen pegawai.-Istimewa-radarcirebon.com

Radarcirebon.com, JAKARTA – Tidak hanya dilaporkan ke Mabes Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo juga dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pihak yang melaporkan Irjen Pol Ferdy Sambo adalah gabungan pengacara yang menamakan Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK).

Mereka melaporkan Irjen Pol Ferdy Sambo ke KPK pada hari Senin 8 Agustus 2022.

Irjen Pol Ferdy Sambo dilaporkan ke KPK atas kasus dugaan percobaan suap yang dilakukan terkait kasus kematian Brigadir Yoshua atau Brigadir J.

BACA JUGA:Jambret Ditangkap di Kanggraksan Cirebon, Kelelahan Saat Melarikan Diri

Roberth Keytimudi yang menjadi koordinator TAMPAK mengatakan, Ferd Sambo mencoba menyuap salah satu staf dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK dengan uang satu amplop tebal.

"Staf LPSK yang berada di ruang tunggu kantor Kadiv Propam Polri itu ditemui seseorang yang berseragam hitam dengan garis abu-abu, menyampaikan dua amplop coklat dengan ketebalan masing-masing 1 cm.”

“Seseorang yang berseragam itu mengatakan, menyampaikan titipan atau pesanan Bapak (Irjen Ferdy Sambo)," katanya Lobi Gedung KPK Jakarta, Senin 15 Agustus 2022. 

TAMPAK mencatatat setidaknya ada tiga dugaan percobaan suap yang dilakukan oleh mantan Kadiv Propam Mabes Polri ini.

BACA JUGA:DPO Sejak 2019, Apeng Tersangka Kasus Korupsi Rp78 Triliun Resmi Ditahan Kejagung

Pertama, soal dugaan suap yang ditujukan kepada staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) saat berada di Kantor Kadiv Propam Mabes Polri pada 13 Juli lalu.

Kedua, berupa pemberian hadiah atau janji oleh Ferdy Sambo kepada sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Dia menyebut Sambo menjanjikan hadiah berupa uang sebesar Rp 2 miliar

"Irjen Pol Ferdy Sambo menjanjikan hadiah uang Rp 2 miliar kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), serta Kuat Ma'ruf," jelasnya.

BACA JUGA:BRI Terus Dukung Industri Kopi Indonesia Go Internasional

Kemudian, dia adanya pengakuan petugas keamanan di kediaman rumah Sambo yang mengaku dibayar sejumlah uang agar menutup portal menuju kompleks rumah Irjen Ferdy Sambo. 

Kejadian itu diketahui terjadi setelah Sambo ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri.

"Muncul pengakuan dari petugas keamanan atau satpam kompleks rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling Ill, Jakarta Selatan, mengaku diminta menutup seluruh portal yang mengarah ke kompleks setelah kasus itu makin ramai. Bayarannya Rp 150 ribu," ujar Roberth.

Upaya suap itu, kata Robert termasuk kategori tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 jo Pasal 15 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.

BACA JUGA:Program Gebyar Desa DPMD Jabar Efektif, Tidak Ada Lagi Desa Tertinggal

Dalam laporannya, TAMPAK turut membawa bukti berupa kliping pemberitaan dari media daring.

Selain itu, TAMPAK juga meminta KPK untuk mengusut dugaan suap kepada sejumlah pihak lain dalam penanganan kasus kematian Brigadir J seperti kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Kuat Ma'ruf (sopir/ART), dan Bripka Ricky Rizal (RR).

"TAMPAK mengharapkan KPK melakukan langkah-langkah berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019," ujarnya berharap.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji bakal menindaklanjuti laporan dugaan suap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang dilayangkan Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan Keadilan (TAMPAK).

BACA JUGA:Pesan Menohok Deddy Corbuzier Soal Kasus Ibu-ibu vs Pegawai Alfamart

Dugaan suap itu disinyalir berkaitan dengan penanganan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Kami memastikan akan tindak lanjuti setiap laporan dari masyarakat dengan melakukan langkah-langkah analisis lebih lanjut berupa verifikasi mendalam dari data yang kami terima," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin 15 Agustus 2022.

Ia mengatakan, verifikasi perlu dilakukan untuk menentukan laporan tersebut layak diselidiki atau diarsipkan.

Menurut dia, KPK juga akan proaktif menelusuri serta melakukan pengumpulan berbagai informasi dan bahan keterangan tambahan untuk melengkapi aduan dimaksud.

BACA JUGA:Kabupaten Sumedang dan Microsoft Jalin Kerja Sama, Siapkan Platform untuk Tingkatkan Kinerja ASN

"Kami mengapreasiasi masyarakat yang turut peduli atas dugaan korupsi di sekitarnya dengan melapor pada penegak hukum," pungkasnya. (jun/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase