Mahfud MD Beri Kode Soal Penambahan Tersangka Baru di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Mahfud MD Beri Kode Soal Penambahan Tersangka Baru di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Menko Polhukam, Mahfud MD-Ist/tangkapan layar-radarcirebon.com

Radarcirebon.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD kembali menyampaikan pernyataan mengejutkan soal kelanjutan kasus pembunuhan Brigadir J.

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan bahwa akan ada tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Artinya, dari pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD tersangka kasus pembunuhan Brigadir J akan bertambah.

BACA JUGA:Usai Dikunjungi Jokowi, Sungai Selo Pengantin Desa Bandengan Mundu Segera Dinormalisasi

Bocoran tersangka baru kasus pembunuhan Brigadir Joshua itu diungkap Mahfud MD di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 18 Agustus 2022. “Harus bertambah,” tegasnya.

Dia pun menyinggung soal 35 anggota polisi yang diduga melakukan pelanggaran etik terkait penanganan kasus pembunuhan Brigadir Joshua.

35 anggota polisi itu, kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini harus dibagi secara tegas berdasarkan peran masing-masing dalam kasus pembunuhan yang diotaki mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

BACA JUGA:Midea Indonesia Resmi Meluncurkan Lini Produk AC Terbaru di Indonesia

Karena itu, Mahfud kembali mengingatkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo agar bertindak tegas kepada anak buahnya yang melakukan pidana dan pelanggaran etik.

Menurut Mahfud MD, ada tiga kelompok untuk membagi peran 35 anggota polisi itu.

“Satu, pelaku dan perencarana. Dua, obstruction of justice yang menghalang-halangi. Ketiga, yang hanya petugas teknis kayak yang buka pintu, nganter surat. Itu,” beber Mahfud MD dalam tayangan Youtube di channel Akbar Faizal Uncensored yang dipublikasi pada 17 Agustus 2022.

BACA JUGA:Siapa Bella Graceva, Pengganti Amanda Manopo Sebagai Pasangan Arya Saloka di Sinetron?

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkap, 35 anggota polisi terbukti melakukan pelanggaran etik.

Mereka diduga tidak profesional saat melakukan olah TKP pembunuhan Brigadir Joshua di rumah dinas Ferdy Sambo, di Duren Tiga.

Dedi menyebut, total anggota polisi yang menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Khusus (Itsus) berjumlah 63 anggota polisi.

BACA JUGA:Ibu Muda Meninggal Usai Balap Karung Sudah Diperingatkan Suami, 2 Bulan Lalu Baru Melahirkan

“35 sudah terbukti melakukan pelanggaran etik karena ketidakprofesionalan di dalam olah TKP,” ungkapnya. (jun)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase