Pesan Tegas Kapolri Jelang Rekonstruksi Kasus Brigadir J, Simak Kalimatnya
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan pesan tegas sebelum rekonstruksi kasus Brigadir J. Foto: -Ricardo -JPNN
Rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan dilakukan pada Selasa (30/8) di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam pelaksanaan rekonstruksi tersebut, para tersangka akan didampingi pengacara. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga akan diundang untuk mengikuti rekonstruksi tersebut.
Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Mereka ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo Kuwat Maruf.
Mereka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.
BACA JUGA:Rekor 7 Pertemuan PSM vs Persib, di Liga 1 dan Piala Presiden
BACA JUGA:PSM vs Persib : Begini Janji Budiman Soal Ambisi Timnya di Makassar
Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun. (ant/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jpnn.com