Rekonstruksi Penembakan Brigadir J Jam Berapa? Intip Persiapan di Lokasi
Rekonstruksi penembakan Brigadir J dilaksanakan di Rumah Jl Saguling dan Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo.-Mercurius Thomos Mone/JPNN-radarcirebon.com
"(Keberadaan Putri, red) ada di lantai tiga saat Ricky dan Richard saat ditanya kesanggupan untuk menembak almarhum Yosua," kata Agus saat dikonfirmasi, Sabtu (20/8).
Jenderal polisi bintang tiga itu mengatakan dari Saguling, Putri Candrawathi mengajak Brigadir Josua, Bripka RR, Bharada E, dan KM ke lokasi kejadian, Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).
BACA JUGA:Geram Karena Diperas, Paul Pogba Laporkan Kakak Kandungnya ke Polisi Prancis dan Italia
"Mengajak berangkat ke Duren tiga bersama RE, RR, KM, almarhum J. Mengikuti skenario yang dibangun oleh FS (Ferdy Sambo, red)," tutur Komjen Agus. Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan, merupakan TKP penembakan terhadap anggota Brimob asal Jambi itu.
Ferdy Sambo menembak dinding-dinding rumah dinasnya itu, yang merupakan bagian skenario seolah-olah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J. Irjen Dedi mengatakan, proses rekonstruksi diupayakan selesai dalam satu hari.
Dijelaskan, rekonstruksi pembunuhan berencana ini akan dilaksanakan secara berurutan mulai dari lokasi perencanaan di Sanguling, kemudian di TKP penembakan di Duren Tiga. "Ya dari Saguling ke TKP penembakan," kata Irjen Dedi.
Irjen Dedi menyebutkan pihak-pihak yang akan hadir dalam rekonstruksi, yakni penyidik Polri, kelima tersangka didampingi pengacaranya, jaksa penuntut umum (JPU) kemudian pihak dari eksternal Polri, yakni Kompolnas dan Komnas HAM.
BACA JUGA:Tahap Pertama Pembangunan Infrastruktur Dasar IKN Resmi Dimulai
Kelima tersangka tersebut, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Khusus tersangka Bharada Richard Eliezer karena berstatus saksi pelapor atau Justice Collaborator, penyidik Bareskrim Polri tengah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) apakah akan dihadirkan langsung di TKP atau menggunakan peran pengganti.
"Sedang dikoordinasikan dengan LPSK," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
Brigjen Andi menjelaskan, dalam pelaksanaan rekonstruksi nantinya, pengamanan terhadap para tersangka dilakukan sesuai standar pengamanan terhadap tahanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: